JAKARTA,
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menyerahkan nota singkat kerja kepada Gubernur Petahan DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penyerahan dilakukan bertepatan dengan hari terakhir Sumarsono memimpin Ibukota.
Dalam nota kerja singkat yang diserahkan berisi mengenai laporan yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai Plt Gubernur DKI. Karena ada beberapa pekerjaan yang dititipkan oleh petahan untuk diselesaikan Sumarsono.
"Waktu transisi kan Pak Gubernur kasih catatan ke saya untuk nanganin beberapa hal, seperti Bantar Gebang dan lainnya. Nah ini saya memberikan catatan yang sudah saya kerjakan," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (11/02/2017).
Sumarsono menambahkan, khusus untuk permasalahan Bantar Gebang pihaknya sudah berhasil menyelesaikan tugas. Dalam masa transisi dari swasta menjadi swakelola tidak ada masalah yang berarti.
Sumarsono juga melaporkan progres pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). Kendala pembebasan sebanyak 136 bidang dapat diselesaikan pada akhir tahun lalu. Sehingga target operasional pada 2019 bisa terlaksana.
Ditambahkan Soni sapaan akrabnya, ada beberapa pekerjaan yang harus diteruskan oleh gubernur petahan. Yakni mengenai revisi peraturan gubernur (Pergub) mengenai Electronic Road Pricing (ERP).
Pembahasan mengenai revisi pergub telah dirapatkan berkali-kali. Namun hingga saat ini masih dalam proses pembahasan. Sehingga dirinya tidak dapat menandatangani revisi pergub tersebut.
"Yang perlu diteruskan itu misalnya ERP, jalan berbayar ketika harus direvisi pergubnya saya nggak sempat teken," ujarnya.
Sementara itu Gubernur Petahan DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga mengucapkan terimakasih kepada Plt Gubernur yang menggantikan jabatannya. Terutama mengenai permasalahan Bantar Gebang yang telah diselesaikan dengan baik.
"Bantar Gebang bisa diselesaikan. Saya ucapkan terimakasih," tandasnya.
Sumarsono sendiri menjabat sebagai Plt Gubernur DKI selama kurang lebih 3,5 bulan yakni dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ia juga menjabat sebagai Direktur Jendra Otonomi Daerah kementerian Dalam Negeri.(Edi)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.