JAKARTA, Peneliti dari
Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengingatkan
pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang ilegal. Penambangan
illegal merugikan keuangan negara karena terbebas dari pajak, apalagi
melibatkan perusahaan publik.
“Kementerian ESDM seharusnya
menindak perusahaan untuk mengekspor hasil tambang dari perusahaan
illegal. Apalagi perusahaan publik, itu tak boleh dibiarkan,” ujar
Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (20/90.
Sebagaimana diketahui, anak
perusahaan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) PT Takaras Inti Lestari (TIL),
yang bulan Agustus mengekspor zirconium sebanyak 400 ton, bahan bakunya
bukan berasal dari lahan yang ada izin. Bahkan lokasi penambangan tidak
dilengkapi sertrifikat clear and clean (C&C).
Sebelumnya,
Direktur Utama TIL, Dexter Syarif Putra ketika dikonfirmasi wartawan
mengatakan, dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci asal-usul bahan
baku ekspor 400 ton Zr tersebut. Ia menyatakan, PT Tarakas memikiki
izin usaha tambang di Palangkaranya hingga 2020.
“Mengenai ekspor saya belum
bisa jelaskan. Saya akan tanya dulu anak buah saya di lapangan,”
katanya. Dexter adalah juga Direktur CKRA. Boelio Mulyadi, menjadi Dirut
CKRA.
Marwan mengungkapkan,
pengelolaan sumber daya alam terutama di mineral masih amburadul. Hal
itu yang membuat sejumlah perusahaan nakal mencari celah untuk mengeruk
sumber daya mineral Indonesia secara serampangan.
Sebagai perusahaan public,
sudah seharusnya otoritas bursa meminta CKRA untuk public expose,
menjelaskan asal-usul bahan baku Zr yang diekspor. “Perusahaan publik
kan full disclosure. Ayo dong otoritas bursa awasi pelanggar aturan,”
kata Marwan.
Selain merugikan negara,
perusahaan tambang yang tidak memiliki izin akan membahayakan
lingkungan. Sehingga Marwan mendesak pemerintah, aparat kepolisian dan
instansi terkait segera menyelidiki kasus itu.
“Pemerintah
dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu. Polri, BIN dan
TNI harus bergerak cepat. Sumber mineral kita tak boleh di ekspor begitu
saja tanpa melalui prosedur yang jelas,” katanya.
Ketua
Komisi VII DPR RI Gus Irawan mengatakan, sebagai perusahaan terbuka
(Tbk), maka segala sesuatu harus dilaksanakan terbuka dan sesuai aturan.
Pertanggungjawaban kepada publik (pemegang saham) harus jelas.
“Kita
akan minta kemeterian ESDM utnuk menjelaskan masalah itu. Pemerintah
tidak boleh membiarkan kasus itu begitu saja berlalu karena jelas
tindakan itu merugikaan negara,” katanya.
TIDAK
ADA KEGIATAN – Inilah spiral (alat pencuci pasir) di lokasi tambang
milik PT Takaras Inti Lestari di Palangka Raya seluas 1.200 ha. Agustus
2016 lalu Takaras mengekspor 400 ton zirconium (Zr), tetapi bukan dari
lahan ini. Foto diambil pekan lalu. (Dok)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.