BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » 8 Fraksi Setuju Dan Dibahas Ke Tingkat Selanjutnya

8 Fraksi Setuju Dan Dibahas Ke Tingkat Selanjutnya

Written By nasional on Selasa, 23 Juli 2019 | 05.02

Bengkulu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna ke 7 Masa Sidang ke 2, dengan Agenda Mendengarkan Padangan Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2018, bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (22/7/2019). Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Edison Simbolon didampingi Waka II dan III. 

Masing-masing delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yakni, Fraksi PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, Hanura dan PKB menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 (Sisa Perhitungan) untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.

Rencananya pembahasan lanjutan Raperda ini dilaksakanan pada Selasa (23/07/2019) dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2018 (Sisa Perhitungan) tersebut.

Untuk ketahui, yang menghadiri Rapat Paripurna ini diantaranya Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, dan Jajaran Forkompinda Provinsi, Kepala OPD serta ASN Pemperintah Provinsi Bengkulu. (Nia/rl)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks