BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Dua Pekan, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bekuk Polisi

Dua Pekan, 29 Tersangka Kasus Narkoba di Bekuk Polisi

Written By nasional on Sabtu, 15 September 2018 | 06.17

SIDOARJO,   Satuan Unit Reskoba Polresta Sidoarjo berhasil membekuk 29 tersangka pengedar maupun pengguna sabu -sabu dalam waktu 14 hari, saat dirilis di halaman Reskoba Polresta Sidoarjo, (kamis, 16/08).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, dari ungkap kasus selama 2 pekan mulai tanggal 01 sampai 14 September 2018  tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti disita dari para tersangka antara lain ganja 6.056 gr, shabu 20,92 gr, pil LL 18.640 butir, 16 buah handphone berbagai merk dan uang Rp 370 ribu.

Sementara sebanyak 29 tersangka antara lain 28 kaki dan 1 perempuan  dengan 23 kasus yang menyebar barang haram di wilayah Sidoarjo antara lain Krian dan Buduran @3 kasus; Taman, Sukodono, Candi, Gedangan, Jabon, Waru @2 kasus; Tulangan, Sidoarjo, Krembung, Wonoayu, Sedati @1 kasus, katanya.

Kombespol Himawan bayu aji menambahi sebagaian tersangka ada jaringan daerah kecamatan Krian ES, PD alias pendek, IFF barang haram seperti ganja dengan model bungkusan seperti itu merupakan ciri khas dari kelompok yang berbeda dan modus mereka menggunakan dengan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat, kemudian mereka menghubungi seseorang yang sudah memesan barang tersebut.

Di Sidoarjo terdapat bandara dan terminal yang sering dijadikan lalu lintas peredaran narkoba jaringan antar kota. Kita akan lebih intensif melakukan pemberantasan Narkoba ini dengan bersinergi dengan instansi terkait, tambahnya.

Selanjutnya tersangka harus mendekam di hotel prodeo serta di kenakan beberapa pasal antara lain pasal 111 ayat (2), pasal 112 (1) dan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) yang kesemuanya mengacu pada UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Kus)

Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks