BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Legislatif Sorot Kebijakan Walikota Solok Naikkan Gaji PNS

Legislatif Sorot Kebijakan Walikota Solok Naikkan Gaji PNS

Written By Unknown on Sabtu, 27 September 2014 | 12.56

SOLOK -- Pihak legislatif Kota Solok Provinsi Sumatera Barat mempertanyakan dasar hukum kebijakan Walikota Solok menaikkan gaji PNS sebesar lima persen dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) setempat tahun 2011 dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Solok.
Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, melaui Juru bicara FPAN, Irman Yefri Adang saat menyampaikan pandangan Fraksi Golkar Bintang Nurani terhadap nota pengantar RAPBD Kota Solok tahun 2011 dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok, Sabtu (25/12/2014), mengatakan, tahun 2011 ini, dana transfer Kota Solok meningkat sebesar Rp26,02 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp243,28 miliar menjadi Rp 269,30 miliar. Peningkatan dana transfer ini terjadi akibat kenaikan DAU sebesar 12,92 persen dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 21,46 persen.
"Dalam penyampaiannya, Walikota Solok Irzal Ilyas, menyebutkan, kenaikan DAU sebesar 12,92 persen cukup untuk mengimbangi penambahan CPNSD dan kenaikan gaji pokok pegawai sebesar 5 persen. Pertanyaannya, apakah kenaikan gaji pegawai ini telah ada dasar hukumnya?," tanyanya.
Sementara Fraksi Golkar Bintang Nurani (FGBN) dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) minta Pemerintah Kota (Pemko) Solok, agar menetapkan program kegiatan sesuai skala prioritas serta melaksanakannya secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu Pemko Solok juga mesti menetapkan program kegiatan tahun 2011 berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), seperti yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Kita meminta dalam menyusun program kegiatan pemerintah memperhatikan skala prioritas, serta melaksanakan kegiatan tersebut secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat," kata Hendra Saputra, juru bicara FGBN.
Sementara juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Jasmir Ilyas meminta penyusunan APBD Kota Solok tahun 2011 dan pelaksanaan kegiatan pembangunan berpedoman kepada RPJMD, KUA dan PPAS Kota Solok.
Sidang paripurna DPRD Kota Solok sedianya dilanjutkan Minggu (26/12/2014) besok untuk mendengar jawaban pemerintah atas pandangan umum anggota DPRD Kota Solok melalui fraksi-fraksi.
(soc/ede)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.comwww.sumateratime.comwww.satuwarta.comwww.potretdesa.com






Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks