BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Konfrontir Saksi, Hakim Buka Peluang Tersangka Baru Penjualan Rumah Nasuchah

Konfrontir Saksi, Hakim Buka Peluang Tersangka Baru Penjualan Rumah Nasuchah

Written By nasional on Selasa, 08 Juni 2021 | 08.04



SURABAYA -   Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengkonfrontir keterangan lima saksi saat terjadinya penandatanganan Akta Jual Beli rumah Nasuchah di kantor Notaris Eny Wahyuni Jalan jalan Kertajaya IXC. No 40 Surabaya. Senin (07/6/2021).

Saksi yang dikonfrontir adalah, notaris Eny Wahyuni dan stafnya Luluk Anitasari, sepasang suami istri Mohamad Sulhan dan Nasuchah serta Joy Sanjaya.

Meskipun dikonfrontir para saksi tetap pada keterangannya pada persidangan semula.


Kepada saksi Nasucah hakim Yohanes Hehamony bertanya, apakah pada saat penandatangan akta itu saudara Joy Sanjaya ada disitu,? 

"Tidak ada, tidak ada yang mulia," jawabnya.


Apakah saat penandatanganan akta itu notaris Eny Wahyuni juga ada,? Tanya hakim Yohanes lagi

"Diruangan itu ada ibu Eny Wahyuni, suami saya dan saya. Hanya tiga orang yang mulia," jawab saksi Nasuchah.


Waktu di Notaris siapa-siapa saja yang ada,? Tanya hakim Yohanes pada saksi Mohamad Sulhan.

"Cuma saya, ibu notaris dan Nasuchah istri saya. Kalau yang dibelakang ada empat orang yang mengantarkan saya, yaitu ibu Khilfatul, ibu Anis dan suaminya serta Pak Yano. Sudah itu saja yang mulia," jawab saksi Mohanad Sulhan.


Waktu di Notaris Eny Wahyuni, apakah ibu Nasucha dan Pak Sulhan hadir,? Tanya hakim Yohanes kepada saksi Joy Sanjaya.

"Hadir" jawabnya.

Apakah saudara juga hadir,? Kejar hakim Yohanes.

"Hadir" jawab saksi Joy lagi.

"Tidak ada Pak, tidak ada," bantah saksi Nasucah.

"Berarti setelah ini ada yang saya tetapkan sebagai tersangka. Hakim tidak berusaha mencari-cari kesalahan, tapi hakim tidak mudah dibohongi," tandas hakim Yohanes Hehamony kepada para saksi dipersidangan ini.


Apakah saudara Nasuchah dan Joy Sanjaya menghadap anda pada saat penandatanganan akta itu,? Tanya hakim Yohanes kepada saksi Notaris Eny Wahyuni.

"Ya Pak," jawabnya.

Apakah mereka bersama-sama,? Kejar hakim Yohanes.

"Tidak Pak. Joy diruang belakang karena waktu itu dia telepon-telepon. Waktu itu disana ada mas Yano," jawab saksi notaris Eny Wahyuni.


Saudara saksi Luluk Anitasari, waktu tanda tangan akta, apakah Ibu Nasuchah bersama-sama dengan Joy Sanjaya,?

"Tidak. Nasucah datang lebih dulu untuk tanda tangan Akta, dia ditemani pak Yano, orangnya atau temannya Pak Joy Sanjaya." jawab saksi Luluk.


Apakah Joy Sanjaya bersama-sama Nasucah tandatangan dihadapan notaris,? Kejar hakim lagi.

"Pak Joy datang, tanda tangannya tidak sama-sama. Pak Joy datang terus telepon-telepon. Ibu Nasuchah tanda tangan terus Pak Joy masuk dari pintu samping untuk tanda tangan," jawab saksi Luluk.


Namun terkait kesepakatan harga penjualan rumah Nasuchah, para saksi mulai memberikan jawaban yang berbeda. Notaris Eny Wahyuni menjawab kesepakatan harganya adalah 200 juta. Sedangkan saksi Joy Sanjaya sendiri mengaku sepakat membeli rumah Nasucah dari brokernya yang bernama Yano dengan harga 400 juta karena untuk itu dia harus lebih dulu mengurus akta pemisahan warisan Nasuchan di notaris Lydia.

"Harga 200 Juta tersebut sudah sesuai Nilau Jual Obyek Pajak (NJOP) untuk  tanahnya dihargai 116 juta sedangkan untuk bangunannya 90 juta. Jadj harga 200 juta sesuai NJOP," kata saksi notaris Eny Wahyuni.


Bukan itu saja, para saksi juga memberikan jawaban yang berbeda ketika menjawab pertanyaan hakim Yohanes Hehamony tentang ada tidaknya penerimaan uang pada saat akta jual beli rumah Nasucah di Gununganyar Surabaya tersebut ditandatangani.

Pertanyaan ini dilontarkan hakim Yohanes Hehamony karena notaris Eny Wahyuni dalam akta jual belinya menerangkan bahwa akta buatannya tersebut sebagai kwitansi yang sah 

"Ada tidak perkara ini, kalau tidak ada berarti akta ini palsu, dan terbuka peluang adanya tersangka baru di perkara ini," tandas hakim Yohanes Hehamony.


Dalam persidangan itu Majelis Hakim sempat pula mengingatkan kepada saksi Joy Sanjaya dan saksi Notaris Eny Wahyuni bahwa Yano Oktavianus Albert sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Meski begitu saksi Joy Sanjaya dan saksi Eny Wahyuni serta saksi Luluk Anitasari tetap yakin pada keterangannya kalau jual beli rumah Nasuchah tidak ada rekayasa dan tidak ada unsur memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. (Han)



Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks