Surabaya ,-
Terkait orasi yang sempat dilontarkan Ahmad Dhani saat turut serta
dalam demo (04/11) lalu, menuntut tindakan hukum Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Orasi tersebut menuai kritikan dari
berbagai pendukung Jokowi, Dalam orasi tersebut Dhani dinilai telah
menghina Presiden Jokowi.
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BaraJP Jatim akan melaporkan pernyataan Ahmad Dhani saat orasi tersebut telah
melecehkan presiden, bahkan hal itu sudah dianggap menghina Simbol Negara.
Bara JP dan LBH Bara JP bersama para advokad serta beberapa lembaga akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.
"Atas orasi yang disampaikan Dhani, telah melanggar pasal
207 dan 160 KUHP tentang penghinaan kepada Presiden, Ahmad Dhani dinilai
tidak pantas mengucapkan kata-kata kotor di hadapan masyarakat saat orasi ", terangnya.
Efendi menegaskan Ahmad Dhani juga tidak memiliki etika
ketika mengucapkan kata-kata kotor yang ditujukan kepada Presiden
Jokowi. Untuk itu Bara JP melalu LBH dan lembaga lainnya akan segera melaporkan Ahmad
Dhani.
" Dalam waktu dekat ini, LBH Bara JP bersama beberapa lembaga diantaranya, Aliansi Masyarakat Indonesia Untuk NKRI dan Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik dan tTransparansi Anggaran (LPKP-TA) akan melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim agar di proses sesuai hukum seperti yang disampaikan Presiden jokowi di beberapa media massa Nasional,". Tegasnya.
Seperti sudah
diberitakan sebelumnya, video Ahmad Dhani berorasi di depan istana
negara menjadi viral. Dalam rekaman video amatir itu, Ahmad Dhani
dianggap telah mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada Presiden
Jokowi.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.