BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Menyandang Status Tahanan Kota, Dirut PT Daha Tama Adikarya Tidak Diijinkan ke Pasuruan

Menyandang Status Tahanan Kota, Dirut PT Daha Tama Adikarya Tidak Diijinkan ke Pasuruan

Written By nasional on Selasa, 11 Mei 2021 | 15.47


SURABAYA -   Menyandang status tahanan kota pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu, membuat gerak Dirut PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso tak leluasa mengurus perusahaannya.


Oleh karenanya, dia pun mengajukan permintaan agar diizinkan mengurus perusahaan miliknya di Pasuruan.


Permintaan itu dilontarkan terdakwa Imam Santoso setelah Jaksa Penuntut Kejari Tanjung Perak mengajukan tanggapan atas eksepsi dari tim penasihat hukumnya.

"Boleh tidak saya ke Pasuruan untuk mengurus perusahaan," pintanya kepada majelis hakim dalam persidangan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/5/2021).


Tanpa basa basi, Ketua Majlis Hakim I Ketut Tirta langsung meminta terdakwa Imam Santoso untuk membaca penetapan pengalihan penahananya, yang berstatus tahanan kota. Artinya, terdakwa tidak boleh meninggalkan Kota Surabaya, sesuai dengan identitas terdakwa yang tinggal di Jalan Sumatera Nomor 48 Surabaya.

"Baca itu penetapan penahanan kota suadara," jawab hakim I Ketut Tirta.

"Jadi tidak boleh ya Pak," keluh terdakwa Imam Santoso dengan sikap majelis hakim.


Terhitung sejak Rabu (5/5/2021), status tahanan terdakwa Imam Santoso dialihkan  Hakim Ketut Tirta menjadi tahanan kota, yang sebelumnya berstatus tahanan negara karena ditahan sejak proses penyidikan di Kepolisian dan pelimpahan tahap II di Kejaksaan.


Status tahanan kota tersebut dikabulkan atas permohonan tim penasihat hukum ketika kasusnya mulai disidangkan, dengan agenda pembacaan nota eksepsi.


Permohonan pengalihan status tahanan kota itu dikabulkan dengan dalih terdakwa memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi serta danya penjamin dari dari anak dan saudara (kakak) dari terdakwa.


Selain itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatan pidana yang sama.


Dirut PT Daha Tama Adikarya ini didudukan sebagai pesakitan atas laporan Willyanto Wijaya, yang dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.


Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. (Han)



Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks