BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Gubernur Jatim Lepas Tim Hunter Pelanggar Prokes Covid-19

Gubernur Jatim Lepas Tim Hunter Pelanggar Prokes Covid-19

Written By nasional on Kamis, 17 September 2020 | 04.14









SURABAYA,  Berbagai langkah dilakukan Forkopimda Jawa Timur dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan, utamanya untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya yaitu dengan membentuk Tim Pemburu (Hunter) Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.

Untuk itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah melepas Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 untuk terjun ke masyarakat yang ditandai dengan pemecehan kendi di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (16/9) sore. 

Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini sendiri terdiri dari 178 orang TNI,  Polri, Satpol PP, dan relawan masyarakat. Sedangkan untuk kendaraan tim yang disiapkan berupa 9 unit mobil tim pemburu (4 unit dari Polda Jatim, 5 unit Satpol PP Jatim), 12 unit kendaraan roda dua, 5 unit truk, 2 unit mobil patroli TNI, 4 unit mobil dobel cabin Samapta, 2 unit patroli pamovid, dan 1 unit mobil eksekuto Ditreskrimum Polda Jatim.

Turut hadir dalam launching tersebut, Sekdaprov Jatim, Ka. Bakesbangol Prov. Jatim, Ka. Satpol PP Prov. Jatim, Dirut RSUD Soetomo Jatim, Dir. RSJ Menur, dan Karo Hukum Setda Prov. Jatim.

Usai melepas Tim Hunter Pelanggar Covid-19, Khofifah menyampaikan, bahwa protokol kesehatan ini harus ditegakkan kedisiplinannya. Berbagai instrumen perundang-undangan pun diterbitkan baik dari pemerintah pusat berupa Inpres, Perpres, peraturan kementerian termasuk surat edaran dari berbagai kementerian. Begitu juga dari Pemprov Jatim terdapat Perda No. 2 Tahun 2020 yang merupakan hasil diskusi bersama-sama DPRD, Kapolda dan Pangdam. Yang selanjutnya Perda ini diikuti dengan Pergub,  Perwali dan Perbup se-Jatim.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, seluruh instrumen dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sudah diterbitkan. Selain itu, proses sosialisasi dan edukasi sudah cukup diberikan, maka selanjutnya adalah proses penegakannya. Secara nasional  operasi yustisi sudah dimulai sejak senen, 14 September.

Dijelaskan, operasi yustisi telah dilakukan sebagai bagian dari law enforcement berbagai regulasi yang ada. Termasuk salah satunya dengan operasi yustisi secara nasional, untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Karenanya, Tim Hunter Pelanggar Protkes Covid-19 ini dilepas untuk bisa mendorong penegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Pangdam, Kapolda, dan jajaran Pemprov Jatim ingin menegakkan dengan melakukan proses yang lebih masif. Maka hari ini kami lepas para hunter, para pemburu bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Agar kepatuhan lebih masif  mengingat  penyebarannya masih terus berjalan," ujar orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Khofifah menambahkan, Tim Hunter ini berhasil dibentuk atas peran besar dari Kapolda, Pangdam, jajaran TNI - Polri, dan Satpol PP yang bersama-sama menegakkan kedisiplinan protkes. Mereka memiliki tugas yang mulia, sebab ingin mengajak masyarakat disiplin, supaya mereka aman, sehat, dan terlindungi.

"Jadi tim pemburu ini tugasnya sangat mulia. Karena mereka memastikan masyarakat tetap aman, dan masyarakat juga terlindungi," tutupnya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, sasaran  operasi yustisi  ada yang mobile ada yang stasioner  . Yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik khususnya jalan. Yang mobile hunter ini buat mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti masyarakat yang sering berkerumun. 

Hukumannya sesuai dengan yang tertuang dalam Perda No. 2 Tahun 2020. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana berupa denda maksimum Rp. 500 ribu bagi individu, sedangkan bagi persero atau perusahaan sanksinya maksimum Rp. 50 juta.

"Kita berharap setelah masyarakat diedukasi, sosialisasi, difasilitasi dengan menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Sudah saatnya masyarakat kita berikan upaya-upaya penegakkan hukum, agar mereka lebih taat kepada protokol kesehatan," tandasnya. (Red).

Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks