BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Jawaban Hawas Atas Pencurian di Toko Harapan Baru

Jawaban Hawas Atas Pencurian di Toko Harapan Baru

Written By nasional on Jumat, 03 Mei 2019 | 04.13



SURABAYA - Sigit Sutriono, hakim pengawas (Hawas) pada putusan pailit nomor 35/Pailit/2012/PN.Niaga.Sby, tanggal 23 September 2013, menyatakan menolak bertanggungjawab atas dilepasnya pelaku pencurian di toko Harapan Baru, milik Lusy dan Atun Yunadi oleh polisi. 

Menurutnya, dilepas atau tidak dilepasnya pelaku pencurian tersebut bukan tanggung jawab dia, tapi menjadi tanggung jawab pihak polisi. Sigit juga mengatakan tidak bisa mendikte polisi, sebab kejadian pencurian itu terjadi setelah putusan pailit dibuat.  

"Jangan tanya saya, tanya saja kepolisi. Saya tidak bisa mendikte polisi, itu urusan polisi dan kurator. Dia yang bertanggung jawab mengurusi harta debitur pailit," ucapnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/4/2019).


Dikatakan Sigit, dirinya memang pernah menerima surat pengaduan dari Ibu Lusy terkait adanya pencurian itu, tapi (pengaduan) itu tidak ia jawab, karena hakim tidak diperbolehkan bersurat, lagipula itu bukan menjadi tanggung jawabnya lagi. 

"Biar diselesaikan kurator, itu tanggung jawab kurator gimana menjaga dan menyelesaikan harta pailit, " sambung Sigit. 

Terkait toko Harapan Baru yang sudah terlanjur oleh Lussy,  Sigit menandaskan bahwa itu sudah menjadi persoalan hukum tersendiri antara Lusy dengan pihak kurator. 

"Yang jelas kami sudah melakukan segel, titik. Perkara dibuka silahkan saja, kan ada upaya hukum.  Saya tidak harus mengatakan gini-gini. Kan ada upaya hukum," tandasnya. 

Sebelumnya, Lusy alias Kwan Kok Ini, korban pencurian di toko Harapan Baru, kembali buka suara.

Sebagai pemilik toko dia menuntut penyidik Polres Sumbawa Besar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membuat terang kasus pencurian yang dialami.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012 tentang Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, olah TKP bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, dan saksi/korban untuk memperoleh gambaran modus operandi tindak pidana yang terjadi.

Lusy juga bercerita, bahwa dirinya masih merasa terganggu memulai usaha lagi seperti biasanya karena pihak kepolisian belum melakukan olah TKP. Terlebih, dia sebagai pemilik sudah mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan kedua usahanya tersebut masih tersangkut pinjaman dengan pihak Bank.

"Kenapa bisa terjadi tidak ada olah TKP?siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya barang-barang saya? Barang saya yang dicuri bukan barangnya bank" ungkap Lusy. (Han)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks