BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » 100 Peserta Ikuti Sosialisasi IT

100 Peserta Ikuti Sosialisasi IT

Written By bara on Jumat, 11 Juli 2014 | 14.33

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan aparatur lingkup Pemkab Kupang tentang Undang-undang Informasi, Transaksi Elektronik dan Undang-Undang keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang teknologi Informasi (TI), Jumat (11 Juli 2014) bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang Oelamasi.




Sebanyak 100 peserta mengikuti sosialisasi ini yang terdiri dari Pimpinan SKPD, Camat dan staf dilingkungan Pemkab Kupang. Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan 3 pembicara yang kompeten dibidangnya diantaranya sekretaris Dirjen Aptika Komimfo Ny. Maryam F. Barata, Tenaga ahli Dirjen IKP Komimfo Subagyo dan Kabid pemulihan Aset Nasional Kejagung Arif Mulyawan yang membawakan berbagai materi diantaranya UU Informasi Teknologi tantangan Pencegahan

"Cybercrime". UU Kementerian RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, UU RI no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, aplikasi SIMAYA.
Bupati Kupang Ayub Titu Eki dalam sambutannya kala membuka kegiatan ini mengatakan kemajuan teknologi informasi harus dapat meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat.

"Memahami dan mengetahui Teknologi Informasi merupakan suatu keharusan yang perlu kita miliki seiring dengan perkembangan zaman,". Untuk itu dirinya mengharapkan semua peserta sosialisasi dapat menyerap ilmu dan informasi yang diberikan sehingga dapat memahami arti UU teknologi informasi dan Komunikasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan public secara efektif dan efisien.

Titu Eki, menyatakan bahwa perkembangan teknologi yang semakin pesat mengharuskan PNS untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran dalam penggunaan teknologi
 yang banar, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menambahkan  bahwa Teknologi yang ada jika digunakan secara baik dapat digunakan sebagai publikasikan potensi daerah, pemasaran produk unggulan daerah keluar dan pengembangan pendidikan guna mendukung kemajuan pembangunan daerah.
  
Sementara Ketua Panitia Sosialisasi, Naomi Salean dalam laporannya menyatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi aparat dilingkup Pemkab Kupang agar dapat menggunakan teknologi Informasi dengan benar dan tepat sasaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya sehari-hari.

Diharapkan melalui sosialisasi ini PNS dapat paham menggunakan teknologi sesuai dengan tupoksinya tanpa menimbulkan pelanggaran hukum yang berakibat fatal.
James Ating salah satu peserta sosialisasi ini merespon baik kegiatan ini, karena melalui sosialisasi ini dirinya lebih paham dan tahu akan dasar hukum penggunaan teknologi informasi sehingga menjadi pedomannya dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan terhindar dari persoalan hukum (Obed Liu)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks