BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Madiun

Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi Imigrasi Madiun

Written By nasional on Sabtu, 14 Januari 2017 | 14.57

MADIUN, Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, masing-masing Xiangxin dan Yiquan Liang, dideportasi oleh Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, ke negara asalnya, Sabtu 14 Januari 2017.



Menurut Kepala Kantor Imigrasi Klas II Madiun, Sigit Roesdianto, WNA asal Tiongkok yang dideportasi ini, sebelumnya diamankan dari kantor sebuah distributor seluler merk Vivo, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, karena menyalahgunakan visa dan menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

"Keduanya diamankan petugas Imigrasi satu minggu lalu dari tempat mereka bekerja di Jalan Mayjend Sungkono, Kota Madiun. Setelah dicek kelengkapan suratnya, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Padahal dua TKA ini melakukan kegiatan pengecekan barang-barang (bekerja) yang dikirim dari China (Tiongkok)," terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, kepada wartawan.

Dua WNA warga Guangxi, Tiongkok ini, lanjut Sigit, dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dinaikkan pesawat Air Asia, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kedatangan keduanya ke Kota Madiun untuk bisnis dan meeting terkait dengan produk handphone merk Vivo yang dibuat Da Tang yang berlokasi di Tiongkok," tambah Sigit.

Dua WNA ini, dianggap melanggar administrasi sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Keduanya menyalahi aturan. Mereka tidak dipekerjakan oleh perusahaan di Kota Madiun itu," paparnya.

Menyinggung jumlah WNA yang dideportasi, menurutnya lagi, selama dua bulan terakhir ada TKA enam WNA asal Tiongkok yang dikembalikan ke negara asalnya. "Dalam kurun waktu dua bulan, ada enam orang kami deportasi," pungkas Sigit. (Rohman/Dibyo)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks