BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih

PDIP Tak Ajukan PAW ke KPU, Tapi Pengajuan Penetapan Calon Terpilih

Written By nasional on Kamis, 16 Januari 2020 | 05.12




Jakarta - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan meluruskan informasi yang beredar terkait dugaan suap menyangkut Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang ditangani oleh KPK RI. Ditegaskan bahwa DPP PDI Perjuangan (PDIP) tak pernah mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Riezky Aprillia dengan calon Harun Masiku. Yang benar adalah pengajuan penetapan calon terpilih setelah wafatnya Caleg atas nama Nazaruddin Kiemas.

Seperti disampaikan Koordinator Tim Pengacara DPP PDIP, Teguh Samudra, bahwa persoalan penetapan calon terpilih berdasarkan Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang biasa dilakukan oleh partai politik adalah persoalan sederhana. 

"Yakni sebagai bagian dari kedaulatan Parpol, yang pengaturannya telah diatur secara tegas dan rigid dalam peraturan perundang-undangan," kata Teguh Samudera, dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, di Jakarta, Rabu (25/1/2020) malam.

Pengajuan Penetapan Calon Terpilih yang dimohonkan kepada KPU oleh PDIP adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.: 57P/HUM/2019. Tertanggal 19 Juli 2019 terhadap uji materi Peraturan KPU dan juga Fatwa Mahkamah Agung RI. 

"Sehingga tidak ada pihak manapun baik Parpol atau KPU yang dapat menegosiasikan hukum positip dimaksud," imbuh Teguh.

Terminologi PAW dengan pengajuan penetapan calon terpilih itu berbeda. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, yang juga ikut dalam konferensi pers itu, menyatakan meluruskan terminologi "PAW" itu menjadi penting. Sehingga semua pihak tahu bahwa surat-surat yang diajukan partainya ke KPU adalah sebagai pemenuhan ketentuan legalitas terkait dengan perundang-undangan sebelum penetapan anggota legislatif terpilih.

"Dimana kursi itu adalah kursi milik partai. Maka kami telah menetapkan berdasarkan keputusan MA bahwa calon terpilih itu adalah Saudara Harun Masiku. Hanya saja ini tidak dijalankan oleh KPU," kata Hasto.

Teguh lalu menjelaskan lebih jauh, setelah ada putusan MA terkait hasil judicial review Peraturan KPU yang mengabulkan permohonan PDIP, maka pimpinan partai meminta agar KPU mengabulkan permohonan agar lembaga penyelenggara pemilu itu melaksanakannya. Yakni memasukkan suara yang diperoleh Alm. Nazaruddin Kiemas ke perolehan suara calon nomor urut 5, Harun Masiku. Dengan itu, seharusnya KPU menetapkan Harun sebagai peraih suara terbesar di dapil dimaksud.

Tapi KPU menafsirkan lain dan menyatakan tidak bisa demikian. Sehingga PDIP kembali meminta kepada MA untuk mengeluarkan fatwa tentang makna sebenarnya putusan itu secara hukum yuridis. Dikeluarkanlah fatwa, dan oleh PDIP diminta lagi kepada KPU untuk melaksanakannya. Semuanya dalam konteks pengajuan penetapan calon terpilih, bukan PAW.

"Sudah dilandasi atau dikuatkan dengan fatwa, KPU lagi-lagi menolaknya, itu yang terjadi seperti itu," kata Teguh.

Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks