BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Ibu Negara Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Kuis

Ibu Negara Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat Kuis

Written By nasional on Kamis, 08 Agustus 2019 | 06.41

KEPULAUAN RIAU, Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 7 Agustus 2019, Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau langsung Sosialisasi Bahaya Narkoba, Hoaks, Perundungan, dan Pornografi kepada para pelajar, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Indoor Tumenggung. Ibu Negara pun melakukannya dengan cara unik, yaitu lewat kuis berhadiah.

"Tadi sudah diberi sosialisasi bahaya narkoba ya? Bahaya narkoba itu bagaimana?" tanya Ibu Iriana kepada seorang siswa yang maju menjawab kuis.

"Sangat bahaya, bisa merusak otak, masa depan jadi tidak cerah, dapat menyebabkan kegilaan, dan dapat merusak kejasmanian," jawab siswa bernama Muhammad Rasyid Irawan itu.

Atas jawabannya tersebut, siswa kelas XI SMK itu pun mendapat ganjaran hadiah berupa sepeda. Tak sampai di situ, kuis berlanjut. Kali ini giliran Ibu Mufidah Jusuf Kalla yang melontarkan pertanyaan sekaligus memberikan hadiah berupa laptop kepada siswa yang berhasil menjawab.

Setelahnya, giliran Ibu Nora Tristyana Ryamizard yang memberikan pertanyaan kuis seputar bahaya narkoba. "Ibu minta tolong siapa yang bisa menjelaskan narkoba itu apa? Singkat jelas. SMP satu, SMA satu ya," ujarnya.

Para siswa dengan antusias pun langsung berebut untuk dipilih menjawab pertanyaan. Seorang siswi yang dipilih kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan lugas.

"Narkoba itu zat-zat atau obat yang dapat merusak syaraf otak maupun tubuh lain. Walaupun narkoba bisa membantu, tapi kita tak bisa menggunakan lebih dari yang seharusnya kita gunakan. Narkoba itu zat-zat yang enggak boleh kita salah gunakan," jawabnya.

Tak mau kalah, siswa yang turut maju menjawab dengan lebih lengkap.

"Pertama, narkotika. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik yang sintesis maupun semi-sintesis yang bisa menyebabkan kehilangan atau kekurangan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan mengakibatkan ketergantungan," jawabnya.

"Jawabannya benar dan undang-undangnya juga tadi sudah pas yang disampaikan. Benar jawabannya," kata seorang juri yang sebelumnya menyampaikan materi dalam sosialisasi tersebut.

Atas jawabannya tersebut, kedua pelajar tingkat itu pun diberi hadiah yang kemudian disambut riuh seisi GOR. (RR)



Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks