BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya, Agus Jong Dituntut 6,6 Tahun

Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya, Agus Jong Dituntut 6,6 Tahun

Written By nasional on Selasa, 23 Juli 2019 | 05.01

SURABAYA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimaz Atmadi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menjatuhkan tuntutan 6 Tahun 6 bulan penjara kepada Agus Setiawan Jong. Usai mendengar tuntutan JPU, Agus Setiawan Jong langsung bereaksi dengan menyumpahi Jaksa.

"Saya tidak bersalah, Hukum karma itu pasti berlaku," ujar Agus Jong, sambil menuju ruang sel tahanan pengadilan Tipikor, Sidoarjo, Jatim. Senin (22/7/2019).

JPU menilai secara subyektif, bahwa terdakwa melangar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor), juncto pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Setiawan Jong dengan pidana selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa didalam tahanan".Kata Dimaz membacakan surat tuntutannya, di Pengadilan Tipikor, Sidoarjo.

Selain hukuman Badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp. 200 Juta atau diganti hukuman kurungan selama 6 bulan apa bila tidak dapat membayar besaran denda yang disebutkan JPU.

Hal hal yang meringankan menurut JPU, terdakwa Agus Setiawan Jong belum pernah melakukan tindak pidana, bersikap sopan selama persidangan dan sudah berusia lanjut.

Sedangkan hal hal yang memberatkan kata JPU, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga dituntut untuk mengganti uang sebesar Rp. 4,9 Miliar, yang diklaim JPU sebagi kerugian negara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hehermawan Benhard Manurung, kuasa hukum Agus Setiawan Kong menyatakan, akan mengajukan pembelaan sebab tuntutan yang dibuat oleh JPU terlalu dipaksakan dan keluar dari konteks perbuatan Pidana yang didakwakan atau bias. 

"Pekan depan akan kami sampaikan semuaya dalam nota pembelaan," tandas Bernard. 

Untuk diketahui, Terdakwa Agus Setiawan Tjong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana. 

Terdakwa Agus Setiawan Tjong disebut bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan kerjasama melakukan pemufakatan jahat untuk mengkordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011  tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (Han)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks