BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Datang ke Kejati Jatim, Wali Kota Risma Serahkan Dokumen “Upaya Pengembalian Aset YKP”

Datang ke Kejati Jatim, Wali Kota Risma Serahkan Dokumen “Upaya Pengembalian Aset YKP”

Written By nasional on Jumat, 21 Juni 2019 | 03.28

SURABAYA, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pelapor kasus aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, Kamis (20/6/2019). Kedatangannya itu untuk menyerahkan berbagai dokumen yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP yang merupakan milik negara.

 

Wali Kota Risma memastikan bahwa dia dan jajaran Pemkot Surabaya sudah pernah mengirimkan surat kepada YKP untuk menyerahkan pengelolaan aset itu kepada Pemkot Surabaya. Surat yang dikirimkan sekitar tahun 2012 itu berbalas penolakan dari YKP.

 

"Tadi surat-surat saya yang meminta penyerahan pengelolaan aset dan balasan penolakan dari YKP, sudah saya serahkan," kata Wali Kota Risma seusai keluar dari gedung Kejati Jatim.

 

Namun, usahanya itu tidak berhenti sampai di situ. Ia bersama jajaran Pemkot Surabaya terus gigih untuk berusaha merebut aset tersebut. Makanya, dia pun mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur, mengirimkan surat kepada Kejati Jatim dan bahkan berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Jadi, kami tidak pernah berhenti, ini panjang rangkaiannya. Makanya, saya sangat bersyukur jika ini bisa kembali ke pemkot," harapnya.

 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyhadi mengatakan Wali Kota Risma bertemu penyidik memang agak cepat, karena hanya ditanya tentang kronologi waktu ada polemik ini. Termasuk berbagai usahanya sebagai Wali Kota Surabaya dalam mengembalikan aset YKP itu. "Bu Wali ini agak cepat, sekitar 2 jam selesai," tegas Didik.

 

Menurut Didik, Wali Kota Risma dan jajarannya sebenarnya terus melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan aset YKP itu. Makanya, tadi juga disampaikan bahwa sudah berkirim surat kepada YKP langsung untuk meminta menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkot Surabaya.

 

"Tadi disampaikan mulai mengirimkan surat kepada beberapa penegak hukum, kemudian melakukan hak angket dan yang terakhir mengirimkan surat langsung kepada YKP meminta pengelolaannya diserahkan ke pemkot," kata dia.

 

Oleh karena itu, ia memastikan bahwa kedatangan Wali Kota Risma itu juga untuk memberikan dokumen-dokumen yang dimilikinya, termasuk surat saat dia mengirimkan surat kepada YKP dan jawaban dari YKP. "Jadi, Bu Risma itu sudah melakukan persuasive," tegasnya.

 

Didik juga memastikan bahwa akan terus memanggil beberapa saksi lain untuk melengkapi berkas kasus ini. Bagi dia, kasus ini sangat luar biasa karena harus mendatangkan saksi-saksi lain yang sudah sepuh. "Bahkan, sampai ada yang menggunakan alat pendengaran, jadi ini kasus yang luar biasa," pungkasnya. (*)

 

 

 

Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks