BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Polres Tanggamus Tangkap Pemilik 74 Gram Sabu dan 228 Butir Pil Extacy

Polres Tanggamus Tangkap Pemilik 74 Gram Sabu dan 228 Butir Pil Extacy

Written By nasional on Kamis, 13 September 2018 | 06.12







LAMPUNG, TANGGAMUS,  Dengan ditangkapnya tersangka penyalahgunaan Narkoba, berikut barang bukti 74 gram dan 228 pil extacy, bernama Mat Bustan alias Dul warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. Polres Tanggamus telah menyelamatkan setidaknya 600 generasi bangsa dari bahaya Narkoba.


Hal itu dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si saat menggelar konfrensi pers penangkapan jaringan Narkoba yang cukup besar selama tahun 2018.


"Estimasi 1 gram dapat membuat teler 5 sampai 6 orang ditambah 228 pil extacy, setidaknya 600 generasi bangsa terselamatkan," kata Kapolres AKBP I Made Rasma, didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. Kasatres Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH dan Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH dikoridor utama Polres Tanggamus, Rabu (12/9/18) sore.


Kapolres AKBP I Made Rasma menjelaskan, selain Narkoba tersebut dari pelaku yang mengaku bekerja sebagai petani itu juga diamankan 2 timbangan digital, 29 pipa kaca/pirex, 3 kotak minyak tari spesial, 3 handphone dan 5 bungkus klip berisi plastik klip berbagai ukuran.


"Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Senin, 10 September 2018 pukul 14.00 Wib di Pekon Karang Agung Semaka," jelas AKBP I Made Rasma.


Lanjutnya, pelaku ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan jaringan pengedara Narkoba di Kecamatan Semaka, kemudian dilakukan penyelidikan, walaupun terbilang lihai namun pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut.


"Pelaku terbilang sangat lihai, bahkan pada saat akan ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke arah sawah namun atas kesigapan petugas sehingga berhasil dilumpuhkan dengan tangan kosong," ujarnya.


Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadapnya dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (1) UU Nomr 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap penyedia barang haram tersebut masih dilakukan pengejaran," tandas AKBP I Made Rasma.


Sementara berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya sudah 2 bulan mengedarkan barang haram yang didapatkannya dari seseorang yang tidak disebutkan wilayahnya. Pelaku juga merasa menyesal atas kejahatannya tersebut.


"Narkoba dapat dari orang, diedarkan di Pekon saja, nanti ada yang datang. Jualnya bervariasi namun sekarang saya menyesal," ucap pria tinggi berambut ikal itu sambil menunduk. (Rusdi/*)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks