SURABAYA - Kuasa Hukum Hotel Akmani, Legian-Bali, Samuel Nyoman, menilai dua saksi yakni karyawan bagian montoring PT Inter Sport Marketing (ISM) yang memberikan kesaksian pada persidangan gugatan Nonton Bareng Piala Dunia 2014 di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (26/3/2018), terkesan
diseting atau diberi arahan sebelum sidang.
Sebab, saat memberikan kesaksian, banyak hal yang tampak ragu diungkapkan para saksi sehingga banyak pertanyaan yang tidak berani dia jawab secara langsung.
"Kesan saya, para saksi karyawan ISM tadi masih tampak ragu-ragu. Pokoknya dia lihat TV ada bola thok, padahal sistim pertelevisian di hotel kami tidak ada saluran khusus yang menayangkan sepak bola piala dunia," kata Nyoman Senin sore, usai sidang.
Ia mencontohkan kesaksian Listiono tadi, yang mengaku banyak lupa jika majelis hakim menanyakan hal-hal.yang langsung berkaitan dengan tayangan nonton bola dan Hotel Akmani.
Awalnya saksi mengatakan dia lihat di restoran, lalu saat kami tanya dimana posisi restorannya,? dan hotel Akmani itu seperti apa,? berapa lantai tingginya,? Saksi malah menjawab tidak tahu. Terus saat ditanya dimana kamu lihatnya,? juga dijawab tidak tahu.
"Saksi hanya mengatakan diajak naik lift keatas. Padahal restoran Akmani itu letaknya dipinggir jalan, dilantai satu. Ini hotelnya klien saya atau hotel yang lain, saya tidak tahu. Saksi ngakunya datang jam enam pagi, lalu berubah jam lima seperempat, sedangkan dalam berkas jam lima duapuluh," papar Nyoman.
Menurut Nyoman, para saksi dari karyawan bagian monitoring ISM juga kelihatan masih berdalih dengan menyebutkan bahwa masalah utama mereka adalah peristiwanya sudah terlampau lama atau sekitar empat tahunan,
"Kalaupun ada, menurutku, mungkin mereka (tim monitoring dari ISM, red) memfoto dan merekam sendiri TV yang dipantek ditembok yang saat itu kebetulan menayangkan siaran sepak bola," ucap Nyoman.
Diakhir wawancara, Nyoman menandaskan kalau gugatan nonton bareng yang dilayangkan PT ISM kepada Hotel Akmani ini sangatlah mengada-ada, bila dikaitkan dengan kebijakan manajemen Hotel, yang sejak awal piala dunian 2014 digelar, manajemen Akmani bersepakat tidak merencanakan kegiatan nonton bareng.
"Sama sekali tidak ada. Kita ada surat pernyataan yang isinya manajemen tidak bakal mengambil keuntungan apapun dan tidak melakukan kegiatan apapun yang berkaitan dengan nonton bola," tandasnya.
PT Inter Sport Marketing (ISM) kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penayangan pertandingan sepakbola Piala Dunia Brazil 2014 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ada sembilan hotel di Bali yang digugat Rp 203 miliar karena menayangkan konten pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin.
Kelima hotel itu adalah PT. Belindo Bintang Buana yang mengelola Solaris Hotel Kuta-Bali, PT. Widja Putra Karya yang mengelola hotel Oberoi Seminyak-Bali, PT. Selaras Indah Perkasa yang mengelola Hotel MaxOne Jimbaran-Bali, PT Akmanindo Legian yang mengelola Hotel Akmani Legian-Bali dan PT Kuta Bali Sejahtera yang mengelola Fontana Hotel Bali. (Han)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.