BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Jalan Desa Dibangun Berdasarkan Anggaran

Jalan Desa Dibangun Berdasarkan Anggaran

Written By nasional on Rabu, 18 Juli 2018 | 10.34

JOMBANG,  Jalan terdiri dari beberapa kewenangan, yaitu jalan Nasional kewenangan pemerintah pusat, Jalan Provinsi kewenangan Pemprov, Jalan Kabupaten/Kota kewenangan Pemkab/Pemkot, dan jalan lintas kecamatan serta jalan lintas desa dan kelurahan.

Pembangunan jalan di Kabupaten Jombang terbagi tiga kewenangan, yaitu jalan kabupaten ditangani oleh Dinas PU Bina Marga, Dinas Perumahan dan Pemukiman, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dinas PU Bina Marga hanya menangani jalan kabupaten termasuk jalan libtas kecamatan. Sedangkan Dinas Perumahan dan Pemukiman hanya menangani jalan lintas desa dan jalan-jalan yang ada di perumahan dan pemukiman. 

Namun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa hanya memberi stimulus kepada masyarakat dan desa untuk membangun dan memperbaiki jalan yang rusak. Kemudian diserahkan ke desa karena kewenangannya ada pada desa, mulai dari perencanaan sampai dengan finishing. Ketiga kewenangannya itu memiliki cara sendiri-sendiri kendati bukan kewenangannya, seberat apapun kerusakan jalan kalau bukan kewenangannya tetap tidak akan dikerjakan karena dianggap bukan kewenangannya.

"Dari dinas pemberdayaan masyarakat desa sudah sesuai prosedur untuk dilaksanakan oleh desa-desa, namun semuanya ada di desa, mulai dari yang merencanakan sampai dengan pelaksanaan. Kalau saya (Dinas DPMD-Red) hanya sebagai pilot project," tandas Darmadji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (3/7/2018) usai halal bihalal di kantornya, 

Ironis bagi pemerintah desa dalam membangun jalan, selalu menjadi kebiasaan dan sebagai bancaan mentang-mentang tiap tahun dianggarkan oleh pemerintah, pembangunan jalan desa yang dikelola secara swakelola oleh masyarakat desa, terlihat asal jadi hingga dalam hitungan bulan tidak sampai setahun hingga jalan desa terlihat cepat hancur dan berantakan.

"Pembangunan jalan desa berdasarkan anggaran, semua dilaksanakan secara bertahap. Namun yang penting bagi saya adalah membangun jalan yang menghubungan antar desa dan membangun jalan yang ada di pemukiman penduduk," jelasnya. dedy mulyadi
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks