BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Cari Suket TPST Di PN Kabupaten Madiun Gratis

Cari Suket TPST Di PN Kabupaten Madiun Gratis

Written By nasional on Sabtu, 14 Juli 2018 | 17.46

MADIUN,  Beberapa hari terakhir, ratusan bakal calon legislatif, baik untuk DPRD II, DPRD I dan DPRD RI yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mencari Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana (Suket TPST).

Menurut salah satu bakal calon DPRD II Kabupaten Madiun, Agrim Churnia, untuk mencari Suket TPST di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, ternyata gratis.

"Tidak dipungut biaya sepeserpun. Pokoknya gratis, tis. Cuma modal materei Rp.6000 saja," kata Agrim Churnia, yang juga mantan Asisten Sekda Kabupaten Madiun, yang baru pensiun dua bulan lalu, Sabtu 14 Juli 2018, petang.

Tak hanya gratis, Agrim mengapresiasi layanan cepat dan ramah di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

"Berkas saya lengkap. Begitu saya tumpuk, tidak sampai dua jam sudah jadi. Tidak tahu kalau yang berkasnya tidak lengkap. Mungkin harus bolak-balik," tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Arif Budi Cahyono, SH, mengatakan, hingga Jumat (13/7) kemarin, jumlah masyarakat yang mencari Suket TPST mencapai 290 orang.

"Sekitar itu (290) yang saya tandatangani. Pokoknya berkas ada di meja saya, langsung saya tandatangani, selesai," terang Arif Budi Cahyono, SH.

Untuk diketahui, pendaftaran caleg telah dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018, lusa. (Dibyo).

Ket. Foto: Arif Budi Cahyono (foto: istimewa).


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks