BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » BPJS Ketenagakerjaan Jamin Korban Kecelakaan Kerja Tak Sampai Miskin

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Korban Kecelakaan Kerja Tak Sampai Miskin

Written By nasional on Selasa, 17 Juli 2018 | 09.00

SURABAYA, Pentingkah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja? Seberapa besar manfaatnya? Simak kasus kecelakaan kerja ini.


Musibah kecelakaan kerja ini dialami Masduqi bersama 2 rekannya, Hafid serta Mukhid, saat mereka menggarap proyek Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro). Ketiganya bagian dari karyawan PT Waskita Karya Tbk (Persero).


Saat itu Masduqi sedang melakukan pelepasan handrailing. Tiba-tiba, angin kencang menyebabkan scafolding roboh beserta ketiga pekerja tersebut. Mereka langsung dilarikan ke RSUD Tongas.


Hafidz dan Mukhid sedikit beruntung karena lukanya tak begitu parah. Keduanya hanya rawat jalan. Sedangkan Masduqi, lukanya sangat parah bin berat, hingga pria umur 49 tahun ini harus dirujuk ke Siloam Hospital Surabaya.


Begitu parahnya, Masduqi perlu tindakan operasi Trepanasi Kepala (pembukaan tempurung kepala) untuk mengambil darah yang beku, dan operasi mini thoracotomi (operasi jalur napas lewat tenggorokan).


Masduqi mengalami cedera otak berat, patah tulang rusuk, patah tulang selangka, dan patah tulang pinggul. Bea operasi dan perawatannya tentu tidak sedikit, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Mampukah dia menanggung?


Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dengan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, Senin (16/7/2018) kembali menjenguk Masduqi yang masih dirawat Siloam Hospitals Surabaya.


Dodo menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh bea operasi dan perawatan Masduqi sampai sembuh.


"Korban (Masduqi - Red) sebelum dipekerjakan oleh PT Waskita Karya Tbk telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," kata Dodo.


"Karena itu, begitu dia mengalami musibah kecelakaan kerja, sudah menjadi kewajiban bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menanggung semua biaya perawatan sampai sembuh, memberikan santunan, mengganti gajinya selama belum bisa  bekerja, dan menjamin dia sampai bisa kembali bekerja," kata Dodo.


Dodo mengungkapkan, peristiwa seperti ini hendaknya menggugah kesadaran seluruh pemberi kerja maupun pekerja, baik pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, tutur Dodo, risiko kerja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun. 


"Ini sebagai bukti nyata akan pentingnya memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, yakni guna jaga-jaga terjadinya risiko sosial akibat musibah kecelakaan kerja yang tidak dikehendaki siapapun," ujar Dodo.


"Hal ini semestinya menjadi contoh nyata bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya perlindungan diri dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja," tandasnya. (Ganefo)


Teks Foto: Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto (2 dari kiri), bersama Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Suharto, saat  menjenguk Masduqi, korban kecelakaan kerja proyek tol Paspro.

Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks