Hal tersebut diungkapkan Komandan Polisi Militer Lantamal V (Danpomal Lantamal V) Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad, S.H. di Mako Pomal Lantamal V Jl. Hang Tuah No. 1 Surabaya, Rabu (24/1).
Menurut Fuad -sapaan akrab Danpomal Lantamal V ini- setelah dilakukan pencarian dan penelusuran keberadaan senjata api pistol organik beserta enam butir peluru milik oknum TNI AL yang hilang sejak 22 Agustus 2017 ini, akhirnya diketemukan pada hari Senin 22 Januari 2018.
Pistol tersebut disita dari seseorang yang sudah lama menjadi TO bernama Kardito. Pada saat penangkapan, tersangka sedang mengendarai mobil honda Jazz di daerah perak barat, Surabaya.
Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Menurut pengakuan tersangka, Pistol itu dibeli sekitar dua minggu yang lalu dari seorang DPO yang bernama Franky yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan Pomal dan Polrestabes Surabaya.
Pada awalnya lanjut Fuad, pistol tersebut merupakan pistol organik TNI AL atas nama Peltu J. Pada tanggal 22 Agustus 2017 sekira pukul 03.00 pulang dari karaoke "Suka-Suka" di daerah Wiyung. Pada saat mengendarai mobil dan pulang menuju arah perak melalui jalan Tol, kemudian Ia menepi lalu berhenti diparkiran darurat di KM 7.600.
Kemudian Peltu J tertidur di dalam mobil hingga pukul 05.30 Wib dan pada saat terbangun, Ia mendapati bahwa pistol organiknya beserta 6 butir peluru yang dibawanya telah hilang.
Selanjutnya Ia melaporkan hilangnya senjata api tersebut ke Pomal Lantamal V. Menerima informasi adanya senjata api pistol organik personil TNI AL yang hilang, maka Pomal Lantamal V membentuk tim dijajaran Lidkrim untuk mencari Pistol tersebut sampai diketemukan dengan berkoordinasi melekat dengan pihak Kepolisian.
"Keberhasilan ini merupakan bukti wujud Sinergitas TNI-POLRI dalam pelaksanaan tugas. Saya berharap semoga sinergitas ini akan terus terjalin untuk kelancaran melaksanakan tugas-tugas negara kedepannya," pungkas Fuad.
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.