Bukti-bukti yang dipaparkan di hadapan puluhan media berupa Pil PCC, Samodril,DMP dan alat pengepakan.
Kepala Balai Besar BPPOM Hardaningsih mengatakan Pil tersebut dapat mengakibatkan merusak jaringan syarat utama otak dan bisa memicu kematian.
kami akan mengambil sampel pil pil ini untuk diuji di laboratorium di Surabaya. Pil pil ini sebenarnya sudah dilarang sejak Tahun 2013, jika ada yang memproduksi atau memasarkan berarti pil-pil ini illegal, katanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan bayu aji menambahi memastikan jika ada tersangka atas nama Albert yang merupakan bos dari tersangka Imam Muklison (52) warga Sawocangkring Wonoayu serta,saat ini Albert menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya.
Sementara itu sebelumnya, Polresta Sidoarjo berhasil membongkar peredaran Pil PCC dengan menggerebek sebuah rumah kontrakan warga yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan Pil PCC sebanyak 5 juta butir pil lebih di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu yang lalu, tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Pil PCC jenis Somaderil sebanyak 1.420.000 pil, jenis DMP sebanyak 3.600.000 butir pil serta jenis PCC sebanyak 375.000 butir pil,pungkasnya(kus).
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.