Oleh: Wirya Putra Silalahi
(Bagian 1 dari 2 tulisan)
Sejak
ketentuan pertama yang mengatur Pulau Batam (Kepres 74 Tahun 1971
tanggal 26 Oktober 1971), pulau yang berbatasan langsung dengan
Singapura ini, diharapkan menjadi motor ekonomi nasional.
Dengan
sekian kali perubahan/penyempurnaan aturan, Badan Pengelola (BP) Batam
diberi kewenangan dalam enam sektor ekonomi: perdagangan, perhubungan,
maritim, industri, perbankan, dan pariwisata. Batam pula diberi hak
memungut sewa atas tanah di kawasan, agar bisa mengelolala/membiayai
rumah tangganya sendiri.
Namun tentu saja tujuan utama
adalah bagaimana membuat Batam menjadi lokomotif ekonomi nasional, bukan
untuk mendapatkan profit dari unit-unit usaha pelabuhan, bandar udara,
rumah sakit dan lain-lain. Bukan seperti Badan Usaha Milik Negera
(BUMN), tetapi bagaimana berkontribusi bagi ekonomi nasional, tenaga
kerja, pariwisata, dan lain-lain.
Dalam praktiknya,
suka tidak suka harus diakui, banyak keluhan atas tumpang- tindih
kewenangan BP Batam dengan Pemko Batam. Meskipun sudah banyak aturan
tentang BP Batam dan Pemko Batam sendiri, mulai dari kawasan khusus
hingga perdagangan bebas, namun tetap saja “tuduhan” tumpang-tindih
tidak bisa lenyap.
Kawasan Khusus
Mari
kita lihat aturan demi aturan tentang Batam. Aturan pertama adalah
Kepres 74 Tahun 1971 seperti yang disebut di atas. Ke dua, Kepres 41
Tahun 1973, seluruh wilayah Pulau Batam menjadi daerah industri. Ke
tiga, Kepres 41 Tahun 1978, seluruh daerah industri di Batam sebagai
wilayah usaha Bonded Warehouse.
Ke empat, Kepres 28
Tahun 1992, seluruh daerah industri di Batam menjadi wilayah usaha
kawasan berikat (bonded zone). Wilayah daerah industri Batam ditambah
dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang, serta pulau-pulau kecil di
sekitarnya. Ke enam, Kepres 94 Tahun 1998, penyempurnaan Kepres 41 Tahun
1973.
Ke tujuh, Peraturan Pengganti Undang-undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas (KPBPB). Perppu ini disahkan menjadi Undang-undang Nomor
36 tahun 2000.
Daerah KPBPB, bebas dari pengenaan Bea
Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), dan cukai. Kegiatan KPBPB: Perdagangan, maritim,
industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang-bidang lain.
Jangka waktu KPBPB, 70 tahun. BP Batam mengusahakan sumber-sumber
pendapatan sendiri.
Ke delapan, Kepres 113 Tahun 2000,
perubahan ke empat stas Kepres 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri
Pulau Batam. Ke sembilan, Kepres 25 Tahun 2005, perubahan ke lima atas
Kepres Nomor 41 Tahun 1973.
Ada beberapa hal penting
pada Kepres Nomor 25/ 2005. Pasal 4: BP Batam juga bertugas membangun
prasarana dan fasilitas lainnya, mengembangkan kegiatan pengalihkapalan
(transhipment), memberi izin usaha, mengelola perizinan bagi penanam
modal di Batam.
Ke sepuluh, PP 46 Tahun 2007. Masa
berlaku KPBPB adalah 70 tahun. Kawasan KPBPB meliputi Pulau Batam,
Tonton, Setokok, Nipah, Rempang, Galang dan Pulau Galang Baru. Ke
sebelas. PP 5 Tahun 2011 (Perubahan atas PP 46/ 2007).
Aturan Pemko Batam
Pemerintah
Kota (Pemko) Batam diatur dalam PP 34 Tahun 1983 yang bertugas membina
dan mengarahkan pemerintahan dan pembangunan dengan perkembangan sosial
ekonomi sosial budaya dan industri di wilayahnya.
Kepres
7/1984 kemudian secara khusus mengatur pembagian wewenang antara BP
Batam dengan Pemko Batam. UU 53/1999 mengatur pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota
Batam.
Sesuai dengan Pasal 21 (UU 53 Tahun 1999):
Batam sebagai daerah otonom, dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemko
Batam menyertakan BP Batam. Di pihak lain, ada UU 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah – yang tentu saja harus dijaga agar tidak tabrakan.
Pasal
9 UU 32/2004 menyebutkan, pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus
dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota; di mana fungsi kawasan
khusus tersebut (seperti kawasan perdagangan/pelbauhan bebas),
ditetapkan dengan UU.
Pasal 21 mengatur, dalam kawasan
khusus, hak Pemda/Pemko adalah memilih pimpinan daerah; mengelola
aparatur daerah; mengelola kekayaan daerah; memungut pajak daerah dan
retribusi daerah; mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan hak lain yang diatur khusus.
Mengakhiri Dualisme
Dari
beberapa UU di atas, Batam sebagai daerah khusus perdagangan/pelabuhan
bebas sudah sah. Namun masih ada kekurangan. Pasal 21 Ayat 3 UU 53/ 1999
menyebutkan: hubungan kerja antara Pemko Batam dengan BP Batam, akan
diatur berupa PP. Namun, hingga kini, PP dimaksud belum ada ada.
PP
dimaksud perlu segera dibentuk, supaya jangan ada keraguan dalam batas
wewenang BP dan Pemko Batam. Misalnya saja, dalam PP 46/ 2007, BP Batam
leading dalam urusan pengelolaan tanah. Sedangkan pada UU 53/ 1999,
Pemko Batam leading dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
(dengan menyertakan BP Batam).
PP tersebut sebetulnya
lebih sebagai upaya mempertegas wewenang yang sudah disebut dalam
berbagai aturan. Dengan disarikan dalam suatu aturan (PP), maka
pembagian tugas menjadi jelas tegas, dan tidak menimbulkan peluang untuk
misinterprestasi.
Dalam UU sudah jelas, BP Batam
mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi di bidang: perdagangan,
perhubungan, maritim, industri, perbankan dan pariwisata, atau semua
yang menjadi urusan pemerintah pusat. Sedangkan Pemko Batam yang
menyangkut urusan rakyat: pemukiman, jalan, darainase, fasilitas sosial
dan semua yang menyangkut urusan pemerintah daerah.
Sesuai
Pasal 21 Ayat 6 UU 32/ 2004, Pemda berhak mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lain yang berada di daerah.
Maka Pemko Batam perlu mendapat bagi hasil dari Uang Wajib Tahunan
Otorita (UWTO), seaport tax (pelabuhan), dan airport tax serta hasil
unit usaha lainnya.
Jadi berbagai aturan yang mengatur
hak dan wewenang BP Batam dan Pemko Batam, perlu dirangkum (ditegaskan
ulang) dalam PP, supaya jangan lagi timbul kesan tumpang-tindih
wewenang, demi kemajuan Batam. ***
Penulis adalah Wakil Ketua Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung Kepulauan Riau
Home »
» Solusi Dualisme BP Batam vs Pemko Batam
Solusi Dualisme BP Batam vs Pemko Batam
Written By nasional on Senin, 09 Oktober 2017 | 12.39
Related Article
-
▼
2017
(695)
-
▼
Oktober
(31)
- Pakde Karwo Paparkan Lima Inovasi Unggulan Pemprov...
- Satgas Pamrahwan Maluku Yonif Raider 515 Kostrad P...
- Kapolresta Sidoarjo,Koordinasi dan Silaturohmi Ber...
- DPN PERADI Laksanakan Ujian PKPA Gelombang II Seba...
- Masuki Era Siber, Pakde Karwo Gagas Konvergensi Media
- Yonif Raider 515 Kostrad Adakan Acara Tradisi Pind...
- 7000 Pohon Akan Ditanam di Wilayah Tanjung Priok
- Pakde Karwo Tawarkan Investasi Smelter kepada Sing...
- Gus Ipul Ajak Masyarakat Jaga dan Syukuri Keberaga...
- Kemendagri Seharusnya Menindaklanjuti Pelanggaran ...
- Bude Karwo Beri Perhatian dan Dukungan Bagi Peraji...
- TNI bantu padamkan kebakaran di rumah warga
- Gus Ipul Ajak Masyarakat Hidup Sehat
- Nenek Nesa Berdoa Untuk Danrindam XII/Tanjungpura
- Pakde Karwo Bagikan Resep Tingkatkan Investasi
- Bakamla RI dan ABF Gelar Shearwater V
- Upaya Membangkitkan Ekonomi Batam
- Gubernur Jatim: SMK Jadi Ujung Tombak Tekan Pengan...
- Gelar Apel Pagi, Wali Kota Surabaya: PNS Harus Leb...
- Solusi Dualisme BP Batam vs Pemko Batam
- Gubernur Jatim: Kesenian Wayang Kulit Jadi Tuntuna...
- Gus Ipul Optimis Penerbit Masih Bisa Berkembang
- Menteri PAN-RB dan Wali Kota Surabaya Resmikan Mal...
- Pedagang Diminta Melek Tehnologi
- Wali Kota Surabaya Memotivasi 500 PNS Agar Berikan...
- Jatim Borong Penghargaan Lomba PKK Tingkat Nasional
- Rakerda Partai Nasdem Torut Di Hotel Misliana
- Buka MTQ, Pakde Karwo Pesan Jaga Harmonisasi
- Koramil Sepulu Bangkalan Bersama Warga Nobar Film ...
- Bakti Sosial Kesehatan Sangat Penting Dilakukan
- Baru Seumur Jagung dan Dianggarkan Milyaran Rupiah...
-
▼
Oktober
(31)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.