BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Harun Abidin Pengusaha Bermasalah Asal Medan Diputuskan Pengadilan Membayar Lebih dari USD 4 Juta

Harun Abidin Pengusaha Bermasalah Asal Medan Diputuskan Pengadilan Membayar Lebih dari USD 4 Juta

Written By nasional on Senin, 10 Juli 2017 | 09.02

Harun Abidin, pengusaha asal Medan
JAKARTA,   Pada tanggal 31 Mei 2017 Pengadilan Cayman Island telah menyatakan bahwa Harun Abidin, seorang pengusaha bermasalah asal Medan beserta perusahaannya telah default terhadap kewajiban membayar utang kepada Cedrus Investments Ltd (Perusahaan Cayman).
Persoalan antara Harun Abidin dan Cedrus Investments Ltd. Berawal ketika Harun Abidin telah melanggar kewajiban untuk membayar utang kepada Cedrus Investments Ltd., sebuah perusahaan yang didirikan di Cayman Island.
Pada pertengahan tahun 2015 Harun Abidin mulai lalai menjalankan kewajiban untuk membayar ke Cedrus Investments Ltd. Sebagai bentuk niat baik terhadap nasabah, Cedrus Investments memberikan beberapa kali perpanjangan, dengan berusaha memahami kesulitan Harun Abidin dan memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran utang.
Namun niat baik Cedrus Investmensts Ltd. tersebut tidak direspon baik oleh Harun. Alih-alih membayar utang, Harun malah melaporkan Cedrus Investments Ltd. ke Bareskrim di Indonesia dan juga menyerang Cedrus melalui pemberitaan di media lokal Indonesia.

Putusan Pengadilan Caymand Island yang dikeluarkan 31 Mei 2017. Harun Abidin diharuskan membayar utang kepada Cedrus Isvestment Ltd (Caymand Island Company) senilai lebih dari USD 4 juta, ditambah sejumlah bunga.
Tidak hanya berhenti sampai di situ, Harun Abidin terus melakukan aksi-aksi menyesatkan dan perbuatan tidak etis, demi menghindar dari kewajiban membayar utang-utangnya. Demikian dikatakan Wirawan Adnan dari Sholeh Adnan & Associates selaku lawyer dari Cedrus Investments di Indonesia.
Pada tanggal 31 Mei 2017 Pengadilan Cayman Island memutuskan Harun Abidin telah melanggar kewajiban terhadap Cedrus Investments Ltd. dan memerintahkan Harun Abidin untuk membayar Cedrus lebih dari USD 4 juta ($4,000,000) ditambah bunga dan biaya-biaya lainnya.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi Harun Abidin di mana hal ini akan menambah daftar utangnya terhadap banyak pihak baik di Indonesia maupun internasional. Petikan putusan pengadilan terlampir. (ef/gn)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks