BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Aceh Utara Masih Akan Menggagas Dua Qanun Daerah

Aceh Utara Masih Akan Menggagas Dua Qanun Daerah

Written By nasional on Selasa, 07 Februari 2017 | 02.47

Aceh Utara,   Badan Legeslasi (Banleg) Dewan Perwakilan


Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara telah menggagas beberapa Qanun atau
peraturan daerah tentang Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan
fungsi instansi pemerintahan.

Melalui salah satu anggota Banleg DPRK Aceh Utara, Ismail A. Rahman
alias Linud mengatakan sejauh ini beberapa perubahan yang dituangkan
dalam qanun daerah Kabupaten Aceh Utara akan memperbaiki birakrasi
instansi pemerintahan derah setempat.

Antaranya, nama instansi dari dinas Cipta Karya Aceh Utara yang
sebelum dinas pekerjaan umum tersebut, kini menjadi Dinas Perumahan
dan Daerah terpencil Aceh Utara.
Sementara itu dinas pekerjaan umum Pengairan dan Sumber Daya Air
dijadikan satu atap dibawah dibawah Dinas Marga.
Sedangkan Badan Pertahanan Nasional telah bersifat daerah dan kini
menjadi Dinas Pertanahan Aceh Utara.
Demikian juga bidang Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya menjadi
bagian dari dinas pendidikan pemuda dan olah raga (Disdikpora) kini
dipisahkan dan menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dan satu lagi, Aceh Utara sebelumnya memiliki badan yang menangi
tentang pendidikan agama, kini kabupaten terkait menciptakan Dinas
Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara.

"Hal ini kita lakukan demi perubahan Aceh Utara kedepan, dimana hal
tersebut juga dimaksudkan sebagai wujud impletasi dari Undang-undang
Pemerintah Aceh yang selama ini di perjuangkan PA," ujar Linud, Senin
(06/02/2017) kepada beritalima.com.

Ia mengatakan, seperti pembentukan dinas pendidikan ayah dimaksudkan,
agar pendidikan agama di Aceh Utara tidak terjadi pengasingan, selama
ini pendidikan dayah di Aceh dinilai masih sangat minim, sehingga
perlu upaya untuk memaksimal instansi pemerintahan yang khusus akan
menangani tentang pendidikan dayah.

"Kita juga sedang mengupayakan penyetaraan pendidikan umum dan agama,
dan ini kita laksanakan secara perlahan tapi pasti," lanjutnya.

Linud mengemukakan, untuk saat ini pemerintah Aceh Utara masih akan
memperjuangkan dua qanun lainnya dibawah banleg DPRK Aceh Utara. Qanun
yang dimaksudkan yaitu Qanun Bank Kabupaten Aceh Utara dan Qanun Hari
Jadi Aceh Utara.

"Untuk menghidupkan sendi-sendi ekonomi masyarakat, maka bank ini
sangat perlu. Biar masyarakat Aceh Utara berinvestasi di bank sendiri,
dan dengan bank ini perputaran uang tentunya akan berpusat di Aceh
Utara, dan kita sudah mendapatkan restu dari Bank Indonesia (BI),"
jelasnya.

Lebih jelas ia menambahkan, peran bank ini juga akan sangat bermanfaat
bank pemerintahan desa yang sedang berlangsung saat ini, demikian
tukas Ismail A. Rahman atau Linud.(En)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks