BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Cedrus Investment Limited Menggugat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas Tindakan Melanggar Hukum

Cedrus Investment Limited Menggugat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas Tindakan Melanggar Hukum

Written By nasional on Selasa, 24 Januari 2017 | 17.25

JAKARTA - Cedrus Investments Limited (Cayman Island Company) telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)) terkait dengan suspensi saham agunan secara sepihak, ilegal dan tanpa wewenang oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).


 
Cedrus Investments Limited adalah kreditur Harun Abidin, seorang debitur, yang telah meminjam uang sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah ditandatangani. Abidin telah sepakat untuk menyerahkan sejumlah saham PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) untuk digunakan sebagai jaminan terhadap uang yang dipinjamkan kepadanya oleh Cedrus.
 
Selanjutnya ketika Harun Abidin gagal membayar utangnya, maka saham agunan tersebut dialihkan ke Cedrus Investments Limited. Tanpa melakukan uji tuntas (due diligence) apapun atau menjalankan prinsip kehati-hatian yang wajar dan biasa dilakukan, PT KSEI telah mengunci saham tersebut tanpa wewenang hukum, sehingga saham tersebut tidak tersedia untuk digunakan Cedrus dan dengan demikian menimbulkan kerugian yang tidak bisa dikoreksi terhadap Cedrus.
 
KSEI telah secara tidak sah, tidak benar dan tanpa penjelasan telah menyandera agunan saham milik investor asing dengan melanggar aturan hukum dan prosedur.
 
Sebagai akibat dari tindakan sewenang-wenang, tidak konsisten dan tidak sah dari KSEI yang secara sepihak telah mensuspensi saham Cedrus Investments Limited, membuat properti Cedrus Investments Limited tidak bisa mengakses saham ini untuk menutupi utang di mana debitur Harun Abidin telah gagal bayar sehingga menyebabkan kerugian finansial yang luar biasa terhadap Cedrus Investments Limited.
 
Selain itu, akibat langsung dari tindakan melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab oleh KSEI, berdampak buruk terhadap industri keuangan Indonesia, khususnya sektor perbankan oleh karena tindakan KSEI menimbulkan potensi hilangnya keyakinan dan kepercayaan investor asing terhadap sistem perbankan di Indonesia.
 
Tindakan KSEI bertentangan dengan kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia saat ini sedang berusaha menaikkan peringkatnya dalam mempermudah investasi di Indonesia dan di mata dunia internasional – seperti dikemukakan Jefferson Dau, pengacara dari Cedrus Investments Limited, di Jakarta Selasa (24 Januari 2017). (df)


Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks