JAKARTA,
Hakim tunggal Praperadilan Sutiyono, yang membacakan putusan atas
permohonan tersangka Buni Yani atas kasus dugaan penyebaran informasi
yang berbau kebencian atau SARA, menolak seluruh permohonan yang
diajukan Buni Yani.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,”
kata Sutiyono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Rabu, (21/12/16).
Namun, Sutiyono menegaskan bahwa, Buni Yani dibebaskan dari biaya perkara sidang praperadilan.
Atas keputusan tersebut, maka Buni Yani masih harus menyandang
statusnya sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum
selanjutnya.
Permohonan yang diajukan Buni Yani dalam sidang praperadilan ini
diantaranya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penangkapan
Buni Yani oleh Polda Metro Jaya.
Dia dijadikan tersangka bukan terkait video yang diunggahnya,
melainkan tiga kalimat caption atau keterangannya dalam video tersebut
yang mengandung unsur SARA.
Tiga kalimat tersebut yakni: 1. ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA?’, 2.
‘Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka)
juga bapak ibu. Dibodohi’, 3. ‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang
kurang baik dengan video ini’.
Buni Yani diduga telah melakukan penyebaran informasi yang
menimbulkan permusuhan terhadap orang atau kelompok yang menimbulkan
SARA. Dia dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU Nom1 Tahun 2008 tentang ITE Jo
Pasal 45 ayat (2) Nom1 Tahun 2008 ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara atau denda 1 Milyar.
Sementara Pengacara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Agus Rohmat
mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan
pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani.
Menurut Rohmat, putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip
keadilan.”Alhamdulillah, puji syukur bahwa putusan telah selesai. Kami
dari pihak penyidik mengucapkan terimakasih dan salut atas digelarnya
sidang yang berkeadilan ini,” kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Dengan demikian, kata Agus, penanganan kasus Buni Yani dapat
dilanjutkan penyidik. “Selanjutnya kami dari penyidik akan melanjutkan
penyidikan sesuai dengan KUHAP dan dilimpahkan ke kejaksaan sampai nanti
kalau sudah lengkap (P 21),” ujar Agus. (MR)
Home »
» Polda Metro Jaya Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani
Polda Metro Jaya Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Buni Yani
Written By bara on Kamis, 22 Desember 2016 | 20.10
Related Article
-
▼
2016
(75)
-
▼
Desember
(8)
- Pelantikan Assyari; Lembaran Buram Pendidikan di S...
- Beranikah PN Jakut Hentikan Bola Panas Ahok
- OJK Claimed that Have Not Received the Report Agai...
- Polda Metro Jaya Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Pra...
- OJK Mengaku Belum Terima Pegaduan Terhadap CKRA
- Commission XI of Parliament Support OJK Investigat...
- Komisi XI DPR Dukung OJK Usut Tuntas Kasus PT CKRA
- Directors of CKRA were reported to IDX and OJK for...
-
▼
Desember
(8)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.