BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Pilkada Humbahas Harus Batal, Dua Paslon dari Satu Partai

Pilkada Humbahas Harus Batal, Dua Paslon dari Satu Partai

Written By Unknown on Selasa, 22 Desember 2015 | 18.19

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencederai demokrasi dalam Pilkada Serentak 2015, karena KPU sendiri telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. Di Humbahas, dua pasangan calon dari satu partai.
            “Maka Pilkada Humbahas harus batal dan dilakukan coblos ulang dengan peserta yang sesuai aturan,” kata Sihol Manullang Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP) dalam pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa (22/12).
            Ketua Aliansi Demokrasi Indonesia (ADI) Vincensius Sihombing mengatakan hal yang sama, KPU (KPUD Humbahas) telah membuat presiden buruk. Demokrasi akan hancur jika Pilpres 2019 diikuti dua capres dari satu partai.
            “Di PKPU Pasal 40 Ayat 4 UU 8/2015, satu parpol hanya bisa mengajukan satu calon gubernur/bupati/walikota. KPU merusak masa depan demokrasi kita. Supaya jangan menjadi presiden, harus coblos ulang,” tegas Sihol.
            Setelah dari KPU, BaraJP dan ADI kemudian mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), juga mengadukan KPU yang telah melanggar yang dibuat KPU sendiri.
            Pilkada Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatra Utara 9 Desember 2015 lalu, Partai Golongan Karya (Golkar) mengajukan dua calon, yaitu pasangan Palbet Siboro-Henry Sihombing (diusung Agung Laksono), Harry Marbun-Momento Sihombing (diusung kubu Aburizal Bakrie).
            Bahkan belakangan kubu ARB mencabut dukungan kepada pasangan Harry-Momento, dialihkan kepada Palbet-Henry. Namun, kedua pasangan dari Golkar lolos dan ikut bertarung di pilkada 9 Desember 2015.  “Ini demokrasi gila,” kata Sihol.
            Vincensius Sihombing menegaskan, jajaran KPU melalui KPUD Humbahas yang meloloskan dua pasangan calon (paslon) dari satu partai, membuat masa depan demokrasi Indonesia menjadi suram.
“Kekuatan uang meloloskan dua paslon dari satu partai. Jika KPU tidak segera membatalkan pemungutan suara dalam Pilkada Humbahas 2015, berarti KPU telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Vincensius. (dd)

Gambar:BaraJP dan ADI berdialog melalui aksi damai di Komisi Pemilihan (KPU), Selasa (22/12). Pilkada Humbahas Sumut dipertanyakan, karena KPUD meloloskan dua pasangan calon dari satu partai.***(Ist)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks