Jakarta – Kinerja Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP
Tatan Dirsan Atmaja, SIK dipertanyakan. Pasalnya, Anggota Resmob Polres
Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat, IPTU
Melano Patricko S diduga telah melanggar prosedural proses penangkapan
dan penahanan karena telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap
warga terkait penurunan plang dan pemasangan plang ahli waris tanah yang
berlokasi di Jalan KH. Mas Mansyur Jakarta Pusat, tanpa ada surat
perintah penangkapan dan penahanan.
Kronologis peristiwa itu
terjadi pada Kamis (7/5), berawal dimana salah satu ahli waris atas nama
Mamat Tabrani bersama dengan kuasa hukumnya yang dikawal oleh sejumlah
anggota Brimob dari Polda Metro Jaya sebanyak 30 orang bersenjata laras
panjang datang kelokasi yang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur Jakarta
Pusat. Mamat yang didampingi kuasa hukumnya meminta bantuan kepada salah
satu warga yang menghuni lahan tersebut atas nama Theo dan Wanda untuk
menyampaikan kepada warga lainnya agar bisa membantu ahli waris atas
nama Mamat Tabrani untuk menurunkan plang dan memasang plang ahli waris
atas nama H. Ajeran Bin Abdullah dengan putusan PTUN Mahkamah Agung (MA)
yang sudah Inckrah.
Namun selang satu jam setelah pemasangan
plang tersebut, datanglah anggota Resmob Polres Jakarta Pusat yang
dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Jakarta Pusat, IPTU Melano Patricko S
melakukan penangkapan terhadap warga yang membantu memasang plang
tersebut sebanyak 12 orang tanpa membawa surat penangkapan resmi.
Kemudian
warga tersebut langsung dibawa ke Polres Jakarta Pusat dengan alasan
untuk dimintai keterangan sebagai saksi, akan tetapi pihak Kepolisian
dalam hal ini (Kasat Reskrimum) Jakarta Pusat justru menahan 12 orang
tersebut hingga lebih dari 1×24 jam tanpa didampingi pengacara. Dan
hingga saat ini masih ditahan dan malah statusnya dijadikan tersangka.
Ironisnya,
ahli waris atas nama Mamat Tabrani yang menyuruh ke 12 orang tersebut
justru belum dilakukan penahanan/penangkapan sehingga timbul pertanyaan
atas kinerja jajaran Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat karena
adanya kejanggalan dalam penagkapan warga tersebut.
Kabid
Investigasi PWRI, Jose Dos Santos ketika ditemui di DPP PWRI
mengungkapkan sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan jajaran
Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat tersebut.
“Kami menghimbau
kepada Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kasat Reskrimum Polres Jakarta
Pusat terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh jajarannya, baik
ditingkat Polda, Polres maupun Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pasalnya jika hal seperti ini terus terjadi maka ini akan semakin
memperburuk citra Kepolisian dimana seharusnya mengayomi masyarakat
justru meresahkan masyarakat.
Dan lebih aneh lagi, lanjut Santos
penangkapan tersebut dimana pada saat kegiatan pemasangan plang tersebut
ada ahli waris bersama kuasa hukumnya yang didampingi oleh anggota dari
wilayah hukum Pospol dan Polsek Tanah Abang, maka warga tersebut ketika
dimintai bantuan pemasangan plang tersebut mau. Karena melihat itu
resmi sebab disaksikan Brimob, Ahli Waris dan Pengacara Mamat Bin
Tabrani.
“Lalu timbul pertanyaan lebih berperan mana Mamat Tabrani
dengan warga yang telah ditahan di Polres Jakarta Pusat yang sudah
jelas mereka disuruh oleh Mamat Bin Tabrani bersama kuasa hukumnya, dan
seharusnya Polisi menahan keseluruhannya yang pada saat itu berada
dilapangan antara lain ahli waris, kuasa hukum dan aparat kepolisian
yang melakukan pengawalan pemasangan plang tersebut seluruhnya
ditangkap, kenapa hanya mereka warga saja yang ditangkap ada apa dibalik
itu semua,” tegas Santos.
“Lalu dimana letak kesalahan warga
tersebut yang tidak memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut, ibarat
mereka hanya menjadi orang suruhan yang mencari nafkah makan
sehari-hari. Dan ke 12 orang warga tersebut jelas mempunyai pekerjaan
dan tanggung jawab seperti sekurity, parkir ojek dan lainnya,” lanjut
Santos.
Lebih lanjut, menurut Santos, yang lebih mengherankan lagi
penangkapan terhadap 12 orang warga tersebut dilakukan pada Kamis (7/5)
dan langsung ditahan hingga saat ini dan ditetapkan serbagai tersangka,
sementara surat pemberitahuan penangkapan dan penahanannya baru
diserahkan kepada keluarga tersangka pada Senin (11/5) kemarin.
“Secara
administrasi bahwa pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat telah
menyalahi prosedural tentang proses penangkapan dan penahanan, dimana
surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan baru diterima tersangka
setelah lima hari ditahan di Mapolres Jakarta Pusat, dengan tertanggal
mundur, didalam surat penahanan tertulis Jum’at (8/5),” ujar Santos.
(Tim)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.