Jakarta,
Hingga saat ini di Ibukota Negara sendiripun masih banyak terjadinya permasalahan lahan, baik berupa tumpang tindih , konflik pemanfaatan lahan hingga banyaknya pihak yang mengkalim atas kepemilikan.
Dapat dilihat dari persengkataan kasus tanah di Marunda Pulo, Kelurahan Cilincing Jakarta Utara, yang telah lama disengketakan namun hingga saat ini belum terselesaikan.
Sudirdja, Bin H. Mohammad Arsjad bin H. Kumain salah seorang ahli waris tanah tersebut memaparkan " Kami memiliki surat lengkap, yang telah turun temurun, hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Girik No. 98 Tanggal 22 Maret 1917 atas nama Poeloan Saatoen dari Kantor Notaris G.H. Thomas Notaris di Batavia serta berdasarkan Eigendoom Verponding Nummer 9329 atas nama Poeloan Saatoen.
Berdasarkan ke dua surat tersebut, diperkuat lagi dengan fatwa waris dari Pengadilan Agama Jakarta Utara, dengan nomor 049/ Pdt.P/2014/PA.JU dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2014 dan dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara tertanda Sufyan, SH," ujarnya, di Marunda, Jakarta Utara, Selasa ( 07/04/2015).
" Kami sudah memiliki tanah tersebut sejak dahulu keluarga kami turun temurun memilikinya, dan sekarang ada yang mengakui dan mengklaim tanah tersebut sudah memiliki sertifikat yang belum tentu keabsahannya, karena kami juga meminta asal-usul tanah tersebut, sehingga timbul sertifikat, dan belum dapat dibuktikan selalu menghindar," tambah Sudirdja.
Secara terpisah pengamat pertanahan yang juga Ketua Umum PWRI, Suriyanto, PD, SH, menjelaskan menurut Undang-undang RI No. 5 tahun 1960 tentang Dasar-dasar Pokok Agraria,…Pasal 20 (1) berbunyi Hak milik adalah turun temurun terkuat dan terpenuhi yang dapat dipunyai atas tanah, dengan ketentuan Pasal (6) yang isinya semua tanah mempunyai fungsi sosial diperkuat dengan ketentuan-ketentuan konversi.
" Kepada oknum-oknum terutama mafia tanah di Marunda agar menghentikan manuver dan permainannya, karena bisa saja pemilik resminya memperkarakan kepada pihak berwenang agar diberikan efek jera, karena kasihan masyarakat yang jelas-jelas mempunyai surat lengkap tak mendapatkan hak yang semestinya diperoleh, tambah Suriyanto.
Semantara itu Toddy Santoso selaku Lurah Cilincing, saat di wawancarai awak media menerangkan, kami tidak berani menerima untuk proses jual beli dengan memberikan pengantar dari pihak kami, karena sertifikat tersebut tidak terdaftar, kemungkinan pemilik sertifikat tanah tersebut langsung ke Notaris, dan sudah dua orang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, jadi kami tidak berani, dan surat yang ditunjukan kepada kami, itu eigendoom verponding sudah tidak berlaku sejak tahun 1995," ujarnya di Kantornya , Selasa (07/04/2015)
Menurut Pasal 1 ayat 1 hak eigendoom atas tanah yang ada sejak mulai berlakunya UU ini sejak saat itu menjadi hak milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang disebutkan dalam pasal 21, dan ini juga termaktub dalam Ketetapan MPR-RI No. IX Tahun 2001,"
Mengingat dalam kasus ini ada beberapa pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, semua itu kemabali kita serahkan kepada pihak yang berwenang BPN maupun sidang sengketa, yang dapat membuktikan status kepemilikan tanah tersebut. (han)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.