BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » IPW: Copot Kapolda Papua Irjen Yotje Mende, Tidak Proses Penyobek

IPW: Copot Kapolda Papua Irjen Yotje Mende, Tidak Proses Penyobek

Written By Unknown on Rabu, 04 Maret 2015 | 16.56

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri segera mencopot Kapolda Papua Irjen Yotje Mende dan Kapolres Jayapura AKBP Jeremias Rontini. Sebab hingga saat ini kasus penyobekan dan aksi menginjak-injak foto Presiden Jokowi di Hotel Aston, Jayapura tak kunjung diproses Polda Papua.


            Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta Rabu (4/3) mengatakan, kasus penyobekan dan menginjak-injak foto Presiden Jokowi ini baru pertama kali terjadi, sejak Gubernur Jakarta itu dilantik menjadi presiden.
            "Jika Polri tidak bertindak cepat dan tegas, aksi penyobekan dan penginjak-injakan foto Presiden Jokowi akan kembali terulang. Padahal aksi itu melanggar UU, mengingat presiden adalah simbol negara dan melecehkan presiden adalah melecehkan negara," tegas Neta Pane.
            Ironisnya, dari penelusuran IPW, aksi penyobekan dan penginjak-injakan terhadap foto Presiden Jokowi itu terjadi di depan Wakil Direktur Intel Polda Papua AKBP Alfred Papare. Aksi itu seperti dibiarkan oleh para polisi yang berada di TKP.
            Aksi pelecehan terhadap foto Presiden Jokowi ini baru berhenti setelah aparat TNI dari Kodam Cendrawasi turun tangan dan saat ini video aksi penyobekan dan penginjakan foto Presiden Jokowi itu berada di aparat TNI Kodam Cendrawasi.
            Aksi itu sendiri dilakukan sejumlah orang yang menyerbu Konferda Bara JP (Barisan  Relawan Jokowi Presiden) di Hotel Aston Jayapura pada Sabtu (28 Maret 2015).
            Selain menyobek dan menginjak-injak foto Presiden Jokowi, massa juga menganiaya peserta Konferda. Ironisnya, polisi yang ada di TKP tidak berbuat banyak. Justru aparat TNI yang berhasil menenangkan situasi. Padahal aksi penyerbuan itu melanggar Pasal 173 KUHP dan penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat 2. Kasus ini menjadi preseden buruk bagi Polri.
            "IPW mendesak Mabes Polri segera mencopot Kapolres Jayapura AKBP Jeremias Rontini dan Kapolda Papua Irjen Yotje Mende. Selain itu Polri harus segera mengusut kasus penyobekan dan penginjak-injakan terhadap foto Presiden Jokowi. Selain menangkap pelakunya, Polri juga harus segera menangkap provokator yang membiayai aksi massa penyerbu," kata Neta. (ii)
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks