JAKARTA -– Nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis memerintahkan, agar Jaksa KPK melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan.
"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Artha Meris Simbolon untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU atas nama Artha Meris Simbolon adalah sah menurut hukum. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arief saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Hakim Syaiful menjelaskan, uraian perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi persyaratan surat dakwaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu uraian perbuatan disusun secara cermat, jelas dan lengkap dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Oleh karena itu, surat dakwaan dinilai sah secara hukum dan dapat digunakan sebagai dasar pembuktian dalam persidangan.
Seperti diketahui, Artha Meris Simbolon merupakan Presiden Direktur (Presdir) PT Kaltim Parna Industri (KPI) sekaligus Direktur Utama PT Parna Raya yang dianggap melakukan suap bersama-sama dengan Marihad Simbolon selaku Komisaris Utama PT KPI kepada Rudi Rubiandini selaku Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Meris yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia memberikan uang kepada Rudi sebesar 522.500 dolar AS melalui pelatih golf pribadi Rudi, Deviardi.
Atas perbuatannya, terhadap Artha Meris diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(lki/bin)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.com • www.sumateratime.com • www.satuwarta.com • www.potretdesa.com
-
▼
2014
(292)
-
▼
Oktober
(50)
- Rachmat Gobel Diminta Segera Cabut Permendag 44/20...
- Rachmat Gobel Harus Buang ''Telor Busuk'' Warisan SBY
- Pulau Sapudi Gelar Kontes Sapi Madura
- Di Kabinet Kerja, Arief Yahya Jabat Menteri Pariw...
- Berikut 34 Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK
- Kabinet Jokowi-JK Diumumkan Minggu, Calon Menteri ...
- Lewat Bara JP Jatim, Ahmadi Akan Jalan Kaki Dari S...
- Selingkuhi Bendahara, Pendeta GKII Bekasi Alex Pan...
- Ini Kementerian Baru Kabinet Jokowi-JK
- Mayjen TNI Andika Perkasa Jabat Danpaspampres
- Bank Papua Kembali Menjadi Tuan Rumah Panen Rejeki...
- Ini Kesan Mujiono, Kusir yang Bawa Kuda Jokowi-JK
- Bara JP Jatim Beri Ucapan Selamat Kepada Presiden ...
- Hari Ini “Mulyono” Si Tukang Kayu Itu Resmi Jadi P...
- Jangan Ganggu Jokowi, Biarkan Jokowi Bekerja
- Kolonel Toni Haryono, Pilot Sukhoi yang Kini Jadi ...
- Paspampres Uji Kelayakan Kereta Kuda untuk Acara S...
- Konser Rakyat Salam 3 Jari Libatkan Puluhan Musisi
- KMP3R Akan Kawal Pemereinahan Jokowi-JK
- Prabowo: Jokowi Adalah Seorang Patriot
- Begitu Pentingnya Wawasan Kebangsaan
- IPW: Segera Copot Kapolda Babel, Barang Bukti Tima...
- Kalau Jokowi-JK Dijegal,Gubernur Kalbar Tuntut Ref...
- Bara JP Berharap Kesejahteraan Prajurit TNI Lebih...
- Berita Foto : Bara JP Jawa Timur Hadiri Peringatan...
- HUT TNI Yang Ke-69 ; Bersama Rakyat TNI Kuat
- TNI Buka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier TNI T...
- KNPB ancam demo tuntut Dua Wartawan Perancis dibeb...
- 19 Narapidana Kabur Dari Lapas Kelas II A Narkotik...
- Ibadah Kurban sebagai Bentuk Peningkatan Keimanan
- Warga Dusun Nek Doyan Pertanyakan Proses Penangkap...
- Proses Seleksi Dituding Tidak Fair, Baznas Padang ...
- KPK Siap Bantu Pencegahan Korupsi Kemenhan
- Diduga Korupsi Rp280 Miliar, Anggota DPR RI Asal P...
- Aksi Damai, Bara JP Jatim Sampaikan Aspirasinya Ke...
- Kepengurusan DPC LAKI P.45 Kota Medan Sukses Terbe...
- Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Pemberi Suap Rudi Rubi...
- Polisi Ringkus Pemeras Saksi KPK
- Serius Perhatikan Kaum Lansia, Bupati Sijunjung & ...
- Permak Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Setya Novanto
- Ricuh Sidang Perdana DPR Diperkirakan Bakal Berlanjut
- Sempat Khawatir Ikutan Korupsi, Moreno Pasang Niat...
- Aktivis Kecam Pengesahan Tersangka Korupsi Jadi An...
- Presiden SBY Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila
- Wagub Sumbar Beri Warning: Mentawai Jangan Jual Pu...
- Gubernur Sumbar Lepas Jenazah Chairul Darwis
- Sapma PP Kota PadangTuntut Legislatif Aplikasikan ...
- Kejagung Telah Kantongi Bukti Gratifikasi Wakajati...
- Tersangka Korupsi, 5 Anggota DPR Batal Dilantik Ha...
- Pancasila, Antara Ironi & Kesaktian Teruji
-
▼
Oktober
(50)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.