PAYAKUMBUH, SUMBAR -- Wakil Walikota Payakumbuh, Suwandel Muchtar, sepakat memberikan tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat yang masih merokok di ruang kerja. Selain tindakan indisipliner, PNS dan pejabat pelanggar Perda Nomor 15 Tahun 2011, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu, akan langsung diberikan hukuman pidana ringan (tipiring).
"Sebelum pisau tipiring ini ditujukan kepada publik, saya setuju tipiring diberikan kepada PNS dan pejabat di jajaran Pemko Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat. Kita harus bersihkan internal atau jajaran Pemko, baru setelah itu diberlakukan kepada masyarakat. Karena, aparatur pemerintah adalah sosok yang harus diteladani masyarakat," tegas Suwandel dalam rapat persiapan penegakan Perda KTR di ruang kerja Wawako, Selasa (16/9/2014).
Tindakan pidana ringan, merupakan kebijakan yang harus diambil Pemko, agar tak ada image masyarakat, bahwa Perda KTR dimaksud seolah mandul. Karena, sejak diundangkan tahun 2011 lalu, dan sebelumnya sudah dilakukan pula lebih kurang dua tahun sosialisasi KTR, seyogianya prilaku masyarakat terhadap merokok di kawasan terlarang tidak kelihatan lagi. Namun ironisnya, merokok di sembarang tempat masih saja terjadi. Makanya, Pemko harus menempuh pemberian tipiring kepada pelanggar Perda KTR.
Menurut Wawako, sangsi hukum tipiring terhadap PNS dan pejabat pelanggar Perda KTR, bukan berarti mempermalukan pejabat atau PNS bersangkutan. Tapi, memberikan kesadaran hukum, agar semua aparatur Pemko adalah pelopor dalam mengamankan Perda dimaksud. "Jika ingin merokok bisa saja, tapi dilakukan di kawasan yang bukan terlarang untuk itu," jelas Wawako.
Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan, pihaknya tengah menyusun personil yang akan duduk dalam tim penertiban Perda KTR itu, dari sejumlah SKPD terkait. Pihaknya bersama Satpol PP juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam aplikasinya di lapangan. "Sehingga, begitu dilakukan tipiring, tidak menemukan kendala," ungkapnya.
Rapat persiapan penertiban Perda KTR itu, juga diikuti unsur dari Pengadilan Negeri, Polresta, Satpol PP dan para pejabat dari SKPD terkait. Rencananya, aksi tipiring itu akan dilakukan sekitar bulan Oktober nanti. "Bisa saja di awal, di tengah atau di akhir Oktober. Yang jelas, begitu semua perangkatnya kelar, tim akan langsung bergerak," kata Elzadaswarman.
(sas)
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.