BaraJatim.com Tentang Kami Contact Us Info Iklan Privacy Policy
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Jawa Timur Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terselenggaranya MUSDA & Pengukuhan BaraJP Jatim di RM. Mahameru Jl. Diponegoro 152 Surabaya 24 Agustus 2016, Bara JP Jatim Mengucapkan Selamat HUT RI Yang ke 71 Th Indonesia Merdeka
Home » » Gubri & Pengusaha "GM" Tersangka, Isteri Annas Maamun Dilepas

Gubri & Pengusaha "GM" Tersangka, Isteri Annas Maamun Dilepas

Written By Unknown on Jumat, 26 September 2014 | 17.46

JAKARTA -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau Annas Maamun terkait kasus alih fungsi Hutan Tanaman Industri (HTI) berbuntut penetapan secara resmi sang gubernur sebagai tersangka. penerima suap dari pria berinisial "GM", seorang pengusaha kelapa sawit di Riau yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Hal ini disampaikan langsung oleh, Ketua KPK Abraham Samad, dimana penetapan kedua tersangka atas kasus proses alih fungsi lahan kelapa sawit yang masuk hutan tanaman industri (HTI) sehingga masuk area peruntukan lainnya (HPL) di Kuansing, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

"Bahwa pemberian suap ini dilakukan oleh pengusaha kelapa sawit terkait dengan alih pungsi hutan 140 hektar kebun kelapa sawit. Mengingat proses peralihan lahan kelapa sawit yang masuk hutan tanaman industri sehingga masuk pada area peruntukan lainnya," ujar Abraham Samad dalam kesempatan konferensi pers di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (27/9/2014).

Ditambahkan Samad, berdasarkan ekspose KPK, maka disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.

"Berdasarkan ekspos, akhirnya KPK bisa menyimpulkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkapnya.

Dijelaskan Samad, lebih lanjut, Annas Maamun diduga melanggar Pasal 12 hurup a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana.

"Sementara tersangka GM akan dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 hurup a dan b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya, Sementara isteri Annas Maun, Latifah Hanum dilepas KPK karena tidak terbukti dan pergi dengan menggunakan mobil sedan hitam Toyota Camry.

(lki/bin)
BeritaLima Cyber Media Group » www.beritalima.comwww.sumateratime.comwww.satuwarta.comwww.potretdesa.com
Share :
Related Article

Isi Komentar Anda

Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi Globalaceh.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.


 

Berita FotoIndeks

Jawa TimurIndeks

Lintas DaerahIndeks